AYOJAKARTA.COM – Kartu Tanda Pelajar (KJP) Plus merupakan program bantuan pemerintah DKI Jakarta yang diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Tujuan dari bantuan ini, untuk meringankan dan menuntaskan program wajib belajar 12 tahun bagi siswa yang kurang mampu.
Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing siswa bervariasi, hal itu disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang ditempuhnya.
Informasi mengenai pencairan dana KJP Plus pun saat ini menjadi informasi yang banyak dinantikan oleh penerima bantuan ini.
Melalui aku resminya Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op memberikan kabar gembira.
Mereka mengumumkan bahwa KJP Plus tahap II Tahun 2023, sudah mulai disalurkan mulai pada tanggal 30 Desember 2023.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023,” tulisnya.
Namun, dalam pengumuman tersebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menyebutkan secara pasti tanggal yang akan diterima setiap masing-masing siswa.
Untuk mengetahui status penerima KJP Plus, siswa dapat mengetahuinya dengan melakukan cara di bawah ini:
Cara Cek Status Penerima
1. Buka situs resmi di kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP Plus’
3. Masukan Nomor Induk Kependudukan/NIK
4. Pilih Tahun dan Tahapan Penyaluran
5. Kemudian, klik ‘Cek’ dan tunggu hingga hasilnya muncul
6. Maka besaran dana yang diterima akan ditampilkan.*

Share this article
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa KJP Plus tahap II Tahun 2023, sudah mulai disalurkan mulai pada tanggal 30 Desember 2023.