AYOJAKARTA.COM — Aturan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu kebijakan penting yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan utama.
Untuk yang beraktivitas di wilayah Ibu Kota, penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap agar terhindar dari tilang elektronik (ETLE) yang sudah diterapkan di berbagai titik.
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak berlaku.
Penerapan sistem ganjil genap ini dibagi menjadi dua sesi dalam sehari, yaitu pagi dan sore.
Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: 16.00 - 21.00 WIB
Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis Menang Suara 60 Persen di Pilgub Jakarta, Bakal Yakinkan Pemilih Golongan Ini!
Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyesuaikan nomor akhir pelat kendaraannya dengan tanggal hari tersebut.
Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain itu, dengan adanya penerapan ETLE, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas, sehingga tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Meski aturan ganjil genap cukup ketat, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran, kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan listrik, angkutan umum dengan pelat kuning, dan kendaraan logistik atau barang.***

Share this article
Aturan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu kebijakan penting yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.