AYOJAKARTA.COM - Pada tahun 2024 ini, kendaraan bermotor menjadi alat transportasi yang penting di dalam kehidupan masyarakat di Jakarta.
Kendaraan bermotor digunakan masyarakat Jakarta untuk mobilitas dari satu tempat ke tempat lainnya di dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Bagi masyarakat yang bekerja dan tempat kerjanya tidak terjangkau oleh transportasi umum, sepeda motor adalah solusinya.
Sepeda motor juga merupakan alat transportasi yang memiliki harga cenderung murah daripada kendaraan pribadi lainnya.
Di DKI Jakarta sendiri pada tahun 2023 berdasarkan data BPS terbaru yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2024 berjumlah 22.907.080 unit. 22.907.080 unit tersebut terdiri dari sepeda motor, mobil, bus dan truk.
Sedangkan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2022 di Jakarta berjumlah 21.911.811 unit. 21.911.811 unit tersebut terdiri dari mobil penumpang, bus, truk dan sepeda motor.
Diketahui, pemerintah Jakarta akan membatasi usia kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Hal tersebut diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU tersebut dibuat bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang ada di Jakarta. Lalu, berapa rincian kendaraan bermotor di Jakarta?
Dikutip Ayojakarta.com dari laman BPS, pada Minggu, 20 Oktober 2024, berikut ini rincian kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan data BPS terbaru pada tanggal 4 Februari 2024.
1. Jumlah Kendaraan Bermotor – Mobil Penumpang
Saat ini, terdapat sebanyak 3.836.691 unit mobil penumpang yang terdaftar dan beroperasi di jalanan. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.
2. Jumlah Kendaraan Bermotor – Bus
Kendaraan bermotor jenis bus berjumlah 38.612 unit. Bus ini berperan penting sebagai moda transportasi massal yang digunakan untuk angkutan umum, baik dalam kota maupun antarkota.
3. Jumlah Kendaraan Bermotor – Truk
Untuk kendaraan bermotor jenis truk, tercatat ada 802.601 unit. Truk memainkan peran vital dalam sektor logistik, membantu distribusi barang ke berbagai wilayah.
Baca Juga: Ternyata TWK yang Paling Sulit, Ini Field Report Hari Kedua Tes SKD CPNS 2024
4. Jumlah Kendaraan Bermotor – Sepeda Motor
Sepeda motor mendominasi dengan jumlah 18.229.176 unit. Kendaraan roda dua ini sangat populer sebagai alat transportasi yang praktis dan efisien, terutama di kota-kota besar dengan lalu lintas yang padat.
5. Jumlah Kendaraan Bermotor – Total Keseluruhan
Secara keseluruhan, total jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar mencapai 22.907.080 unit. Angka ini mencerminkan pertumbuhan pesat dalam kepemilikan kendaraan di masyarakat, yang tentunya berdampak pada lalu lintas dan kebutuhan infrastruktur transportasi.
Nah, itulah informasi mengenai kendaraan bermotor yang ada di Jakarta.***
Share this article
Berikut adalah info jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta berdasarkan data BPS, benarkah akan dibatasi pemerintah?