AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret berapa perwira tinggi Polri dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya memasuki babak akhir.
Salah satu terdakwa yakni eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin diganjar dengan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023, dikutip dari siaran Kompas TV.
Baca Juga: Sah! Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus OOJ
Mendengar putusan ringan tersebut ayah Arif Rachman yang datang dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sujud Syukur hingga beberapa saat.
Setelah keluar dari ruang sidang bersama penasihat hukum, Ayah dari Arif Rachman Arifin memberikan sedikit pernyataan terkait persidangan yang berlangsung hari ini dan juga atas aksi sujud syukurnya.
"Saya adalah orang tua dari Arif Rachman, putra saya yang kedua, alhamdulillah sebagai orang muslim sesuai dengan keyakinan saya adalah perintah dari Allah SWT untuk mengucapkan rasa syukur atas vonis yang telah berikan oleh Majelis Hakim dan atas perintah dari Allah melalui vonis ini yang telah melalui proses persidangan ini dengan baik," ucap ayah dari Arif Rachman Arifin.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dan terdakwa kasus perintangan penyelidikan lainnya didakwa dengan pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.******

Share this article
Sang ayah menangis saat Arif Rachman Arifin diganjar dengan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim.