AYOJAKARTA.COM – Saksi AG yang disebut masih anak-anak, kekasih Mario Dandy Satriyo, akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) pada hari ini Rabu 1 Maret 2023.
Saksi AG yang disebut-sebut masih berusia 15 tahun akan menjalani pemeriksaan psikologi forensi di Polres Jakarta Selatan.
“Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu 1 Maret 2023.
Namun, polisi tidak menjelaskan pemeriksaan terhadap kekasih Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Latumahina yang kini masih dalam keadaan koma, tersebut.
Dalam penjelasannya, Kombes Trunoyudo menyebut pemeriksanaan psikologi forensik terhadap saksi AG bertujuan untuk mendalami tiga hal mulai dari dugaan adanya tekanan, relasi kuasa dan kemungkinan kondisi sosial lainnya.
“Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Sebelumnya, Kombes Trunoyudo menjelaskan penyidik akan fokus mendalami dua hal di kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17).
Fokus pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Baca Juga: Terungkap! Isi Percakapan WA David dengan AG Sebelum Penganiayaan, Penuh Bohong dan Ancaman
“Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Trunoyudo Senin 27 Februari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Fokus kedua, menurut Trunoyudo, menyangkut perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.
“Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, penyidik menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.
“Kamis masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” katanya.***

Share this article
Saksi AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh Asosiasi Psikologi Forensik.