AYOJAKARTA.COM - Tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora terus menyita perhatian publik.
Termasuk juga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak tersebut.
Lantas bagaimanakah peran LPSK dalam kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut?
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Polisi: Mario Dandy Beri Keterangan Bohong!
Apakah LPSK sendiri akan mengambil langkah cepat terhadap korban yakni David Ozora?
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Rabu (3/3/2023), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan tanggapan LPSK terkait hal tersebut.
Dalam kasus David Ozora, pihak LPSK sendiri bersikap proaktif meski hingga saat ini belum ada permohonan dari pihak korban.
Baca Juga: Tersangka Bertambah! Polisi Tambahkan Pasal Baru Untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG
“Kalau pada kasus David sebenarnya LPSK proaktif, karena permohonannya belum ada,” ungkap Edwin Partogi.
Selain itu Edwin Partogi juga menjelaskan bagaimana sebenarnya peran LPSK dalam menangani suatu kasus.
“Saya harus sampaikan juga bahwa perlindungan itu di dalam undang-undang itu arti nya pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada sisi korban jadi gak semata-mata soal ancaman keselamatan jiwa,” jelas Edwin Partogi.
“Nah undang-undang itu memberikan beberapa tindak pidana yang secara eksplisit yang menjadi perhatian bagi LPSK seperti tindak pidana kekerasan seksual, perdagangan orang, dan terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, termasuk juga penganiayaan berat gitu lho,” imbuhnya.
Edwin Partogi juga menegaskan jika pihak LPSK bahkan akan memberikan bantuan lebih pada tindak pidana khusus seperti berikut.
“Nah di penganiayaan berat itu lebih lagi ada khususan jadi ada tindak pidana tertentu yang mendapat penanganan tertentu juga lebih khusus untuk mendapat bantuan rehabilitasi, bisa medis, bisa psikologis,” ungkap Edwin Partogi.
Kemudian untuk kasus David sendiri, LPSK bahkan bisa memberikan bantuan hingga biaya pengobatan apabila pihak keluarga mengajukan permohonan.
“Untuk kasus David kan saat ini orangnya mengalami luka dirawat di rumah sakit, kalau dia punya kebutuhan rehabilitasi medis kami bisa tanggulangi,” tutur Edwin Partogi.
“Kalau nanti dia mengalami trauma dari peristiwa itu dan membutuhkan psikolog bisa dilakukan oleh psikolog, termasuk biaya pengobatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Aduh! Gaya Bak Konglomerat, Ternyata Moge Mario Dandy Tak Terdaftar di Samsat
Edwin Partogi juga menjelaskan jika LPSK mendapat dana untuk pertanggung jawaban tersebut dari APBN.
“Pertanggung jawabannya dananya dari APBN dan alhamdulillah penyerapan dana di atas satu tahun lalu nyaris seratus persen,” ujar Edwin.
Lantas saat ditanya bagaimana langkah yang akan diambil oleh LPSK terkait AG, Edwin Partogi menuturkan hal yang berbeda.
Baca Juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
Seperti yang diketahui AG terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai pelaku sedangkan usianya masih di bawah umur.
“Ya sejauh ini yang bisa kita justifikasi hanya David sebagai saksi dan korban gitu, ya setelah ini kita tidak tahu ada kualifikasi atau tidak untuk bisa dilindungi,” jelas Edwin Partogi.***

Share this article
LPSK siap memberikan perlindungan hingga biaya pengobatan untuk David, korban penganiayaan Mario Dandy.