AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023 bagi seluruh warga Jakarta yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman dan kembali lagi ke Jakarta.
Program ini bertujuan agar masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan selamat, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Program mudik tahun ini akan melayani perjalanan mudik menuju 19 kota/kabupaten di 6 provinsi, yaitu Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Dikutip melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta oleh ayojakarta.com pada 20 Maret 2023, berikut syarat lengkap serta jadwal dan tujuan dari mudik gratis Pemprov DKI Jakarta.
“Pada saat pelaksanaan pemberangkatan baik arus mudik dari Jakarta maupun arus balik dari daerah masing-masing, para peserta mudik akan diberikan takjil gratis, snack dan minuman untuk berbuka puasa. Program Mudik Gratis ini diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” terang Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin akan disiapkan 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang dan 13 truk untuk mengangkut 390 sepeda motor pada program mudik gratis.
Sedangkan saat arus balik, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 204 bus berkapasitas 8.160 penumpang dan 10 truk yang akan mengangkut 300 sepeda motor.
Total akan ada 19.280 pemudik yang akan mengambil manfaat dari program mudik gratis tersebut dengan rincian Pemprov DKI Jakarta sebanyak 482 bus, dan 23 truk untuk 690 sepeda motor pemudik.
Tujuan program mudik ini meliputi 19 kab/kota yaitu, Malang, Tegal, Solo, Sragen, Cilacap, Wonogiri, Yogyakarta, Kuningan, Bandar Lampung, Purwokerto, Tasikmalaya, Palembang, Semarang, Pekalongan, Kebumen, Kediri, Jombang, dan Madiun.
Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta sendiri dapat dilakukan secara daring (online) atau luring (offline). Untuk daring, informasinya akan dibagikan melalui media sosial Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
Sementara untuk luring, calon pemudik dapat mendaftar pada 6 lokasi pelayanan. Mulai dari kantor Dishub Provinsi DKI Jakarta maupun Dishub pada lima kota administratif DKI Jakarta.
Lalu, apa syarat yang wajib dilampirkan saat mendaftar?
Pastikan telah menyiapkan KTP, KK, kartu atau bukti vaksin Covid-19. Selain identitas diri, pastikan menyertakan STNK apabila sepeda motor juga akan dibawa ke lokasi tujuan mudik.
Artikel Terkait
Sampai Syok! Sandra Dewi Malah Ditinggal Babysitter Setelah Kasih Bonus: Buat Dia Cukup
Benarkah Irish Bella Menyesal Tinggalkan Giorgino Abraham Demi Ammar Zoni, Berikut Faktanya !
Klarifikasi Kajati DKI Bersama Ketua Forum GP Ansor, Luruskan Soal Isu Restorative Justice Kasus Mario Dandy
Pendaftaran Dibuka Pertengahan Tahun! Berikut Bocoran Kebijakan Pengadaan CPNS 2023, Prioritas untuk….