AYOJAKARTA.COM — Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut, merupakan hasil dari kasasi yang diajukan oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlu diketahui sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA.
Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo menjadi ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
Seperti dalam postingan akun Instagram @lambe_turah, warganet rupanya tak kaget mengetahui keputusan vonis Ferdy Sambo tersebut.
"PENCET TOMBOL TIDAK KAGET SEKARANG JUGA," sindir akun @rul********.
"Prosesnya ampe berbulan bulan ngalahin kasus yang sama beda pelaku aja... Dan beda juga hukumannya. Sipp" komentar akun @rud****.
"Saya tidak tahu yang mulia," sahut akun @sry*******.
Baca Juga: Putusan Kasasi MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Bisakah Peninjauan Kembali Diajukan?
"Penjara seumur hidup dirumah mewah," sindir akun @_tth****.
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengakui terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada proses persidangan, Ferdy Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Menjadi Seumur Hidup
Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigadir J.
Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa ada upaya banding.
Bharada E kini mendekam di Lapas Salemba, sejak bulan Februari 2023.
Itulah informasi terkait Ferdy Sambo yang gagal dihukum mati menjadi dipenjara seumur hidup yang kini ramai diperbincangkan.***

Share this article
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup per hari ini.