AYOJAKARTA.COM—Tahun Ajaran baru 2022/2023 untuk tingkat SD, SMP, dan SLTA telah tiba. Sekolah baru ataupun jenjang pendidikan baru menanti para peserta didik.
Tahun Ajaran Baru juga biasanya membuat kalangan orang tua bingung mencari biaya.
Tak sedikit yang akhirnya harus berhutang untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
Sebenarnya bagaimanakah aturan tentang biaya pendidikan khususnya iuran atau sumbangan itu diberlakukan pada peserta didik?.
Berikut aturan dan ketentuan iuran atau sumbangan pada sekolah tingkat SD, SLTP, dan SLTA Negeri.
Baca Juga: Mengenal Khaby Lame Si Raja TikTok 146,8 Juta Pengikut, Ternyata Ini Agamanya !
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id tentang Komite Sekolah dan dilansir Ayoindonesia.com, Senin (18/7/2022) sebagai berikut:
Dengan latar belakang Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;
Dan Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Baca Juga: Kapan Jadwal CPNS 2022 Dibuka? Pahami Dulu Cara Daftarmya Klik di Link Resmi Ini
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Baca Juga: Regulasi Terbaru Selesai, BSU 2022 Cair Akhir Juli? Ini Kepastian Transfer Rp 1 Juta dari Kemnaker
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Baca Juga: Penampilan Jennie BLACKPINK di Trailer Serial 'The Idol' Bikin Heboh, Warganet Khawatir
Tugas Komite Sekolah:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Baca Juga: Begini Pendapat Abah Sayf Abu Hanifah Tentang Produk Makanan Tidak Ada Label Halal
Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah?
- Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
- Tokoh masyarakat;
- Pakar pendidikan;
- Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
- Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- Penyelenggara sekolah yang bersangkutan;
pemerintah desa; - Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- Forum koordinasi pimpinan daerah;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. - Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan;
- Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
- Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
- Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka, Cermati Persyaratan dan Cara Daftarnya!
Hasil dari penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; - Pengembangan sarana prasarana; dan
pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
- Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
- Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
- Partai Politik.
Demikian info yang dapat di bagikan semoga bermanfaat. Semoga kalangan orangta bisa lebih paham dan Komite Sekolah dapat mendukung selalu. (Rusmanto)

Share this article
Tahun Ajaran baru 2022/2023 untuk tingkat SD, SMP, dan SLTA telah tiba, simak Aturan Iuran atau Sumbangan Sekolah peserta didik