AYOJAKARTA.COM— Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC ditetapkan tersangka.
Kamaruddin menilai Putri Candrawathi turut serta menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, tadi saya minta (PC) dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56, “ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Imbuh Kamaruddin, Putri Candrwathi dianggap berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat serta penyebar berita palsu kepada masyarakat.
Di bareskrim Polri, permintaan penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi disampaikan Kamaruddin saat bertemu sejumlah pejabat utama Polri.
Mengutip Suara.com, Selasa (16/8/2022) dalam artikel Temui Pejabat Utama Polri, Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, selain itu, ungkap Kamaruddin, tindakannya meminta penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi karena tak ada itikad baik dari Putri untuk meminta maaf dan bercerita jujur tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi. Bahkan hingga tenggat waktu yang diberikan untuk penyampaian permohonan maaf, ternyata tidak ada sama sekali.
Baca Juga: Benarkah Wajah AKP Rita Yuliana Asli? Bukan Operasi Seperti yang Dibilang Sahabat. Cek Foto Berikut!
“Kesabaran kita sudah selesai, sampai pukul 24.00 WIB tadi malam. Kita minta orang-orang yang berbohong itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," ujar Kamaruddin.
Update kasus ini adalah penghentian dua laporan oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan kepada Bharada E yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua kasus ini tidak ditemukan adanya unsur pidana saat gelar perkara***

Share this article
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.