AYOJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP: penyidik menyerahkan tanggung jawab, tersangka, dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan” Jelas Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Terdapat lima orang yang dijadikan tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, antara lain adalah FS, PC, RR, RE, dan KW. Berkas kelimanya telah dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan pihak Kejagung kepada Penyelidik untuk diperbaiki.
Baca Juga: Berkas Telah Lengkap! Putri Candrawati Bakal Segera Ditahan Kejagung, Ini 2 Alasannya
FS bahkan diduga mengerahkan anak buahnya untuk memanipulasi barang bukti dan mengacaukan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai upaya menutupi kejahatan yang ia lakukan. Dalam perkara ini, terdapat 7 orang yang menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Chuck Putranto.
Dengan itu, Fadil Zumhana menjelaskan bahwa terdapat rencana penggabungan perkara yang menyangkut FS yakni kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara-perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dengan formulir P-21.
Baca Juga: Vakum 2 Tahun Akibat Pandemi, Soundrenaline Kembali Gelar Konser di Jakarta! Segini Harga Tiketnya
Dalam pidatonya yang juga diunggah pada akun resmi media sosial Kejaksaan RI pada Rabu, (28/9/2022) Fadil Zumhana menyebutkan bahwa tahap 2 harus segera dijadwalkan oleh direktur terkait.
“Pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari diberikannya P-21 karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan bergaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban” Ujarnya yang diarahkan kepada Bareskrim.
Penulis: Dilla Anggraini

Share this article
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.