AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahun 2022 merupakan program Pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah masyarakat Jakarta yang tidak mampu dan akan segera cair.
Program KJP Plus Tahun 2022 mempunyai tujuan supaya peserta didik kalangan tidak mampu dapat mengenyam pendidikan, minimal hingga tamat SMA atau SMK dan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Lantas bagaimana syarat penerima KJP Plus Tahun 2022 dan Cara Cek Status KJP?
Syarat bagi para siswa yang berhak menerima KJP Plus Tahun 2022 antara lain:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak berpenghasilan yang memadai.
6. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah, dan peralatan sekolah rendah.
7. Menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bocoran Jumlah Soal dan Sistem Penilaian PPPK 2022, Cek Lengkapnya di Sini
Kemudian untuk berkas persyaratan bagi calon penerima KJP Plus tahun 2022 diantaranya:
1. Mengisi form Kelengkapan Data.
2. Surat Permohonan KJP Plus.
3. Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KK dan KTP.
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah dan bermaterai.
6.Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
7. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 yang di tanda tangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Dilansir dari Ayojakarta.com untuk mengecek status KJP Plus Tahun 2022 dapat dengan cara-cara berikut ini:
1. Kunjungi laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya masukkan NIK Anda
3. Isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2022
4. Pilih dan isi kolom tersebut dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2
5. Kemudian lakukan klik cek status KJP Plus
6 Perhatikan cek status, akan ada tulisan yang menampilkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak.***

Share this article
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahun 2022 merupakan program Pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah masyarakat Jakarta.