AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahun 2022 merupakan program Pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah masyarakat Jakarta yang tidak mampu dan akan segera cair.
Program KJP Plus Tahun 2022 mempunyai tujuan supaya peserta didik kalangan tidak mampu dapat mengenyam pendidikan, minimal hingga tamat SMA atau SMK dan dibiayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Lantas bagaimana syarat penerima KJP Plus Tahun 2022 dan Cara Cek Status KJP?
Syarat bagi para siswa yang berhak menerima KJP Plus Tahun 2022 antara lain:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak berpenghasilan yang memadai.
6. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah, dan peralatan sekolah rendah.
7. Menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bocoran Jumlah Soal dan Sistem Penilaian PPPK 2022, Cek Lengkapnya di Sini
Kemudian untuk berkas persyaratan bagi calon penerima KJP Plus tahun 2022 diantaranya:
1. Mengisi form Kelengkapan Data.
2. Surat Permohonan KJP Plus.
Artikel Terkait
PPPK 2022 Formasi Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka! Cek Informasi Lengkap Mulai dari Jadwal Hingga Persyaratan
Teka-Teki Alasan Brigadir J Ditugaskan sebagai Ajudan Putri Candrawathi, Perintah Sambo atau Keinginan Putri?
Wajib Tahu! Ini Bocoran Jumlah Soal dan Sistem Penilaian PPPK 2022, Cek Lengkapnya di Sini
Terkuak! Deolipa Yumara Pernah Sebut Putri Candrawathi dan Kuat Maruf 'Ada Main', Benarkah Ada Hubungan?