AYOJAKARTA.COM – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo buat geger publik, lantaran nekat penjarakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo.
Hal ini dikarenakan ia tidak terima akan pemberhentian atau pemecatan tidak hormat dari Polri sehingga dirinya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Gugatan suami Putri Candrawathi ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta dan telah terdaftar pada hari ini, Kamis (29/12/2022).
Adapun gugatan tersebut tertera dalam website resmi PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Heboh! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan Terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Melalui PTUN, Begini Isinya
Isi permohonan yang disampaikan Ferdy Sambo dalam gugatannya sebagai berikut.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq uo et bono).
Sebelumnya, dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas TV, Polri telah siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil sidang banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang banding merupakan hak setiap warga Negara.
“Ya tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to,” ujar Dedi, Rabu (21/9/2022).
Polri mempersilahkan Ferdy Sambo jika bermaksud menggugat Kapolri ke PTUN.
Kadiv Humas Polri menegaskan keputusan pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Meski pihak Ferdy Sambo mengajukan banding ke PTUN, menurutnya proses administrasi di SDM Polri tidak akan mengubah substansi hasil dari keputusan sidang.***

Share this article
Ferdy Sambo buat geger publik, lantaran nekat penjarakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo.