AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus Brigadir J yang sudah memasuki fase akhir, pada Senin 16 Januari 2023 diagendakan pembacaan tuntutan untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Di hadapan peserta sidang, Jaksa Penuntut Umum membacakan hal-hal yang berkenaan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keduanya dinilai jaksa memiliki hal yang meringankan tuntutan, terhadap terhadap Kuat Ma'ruf adalah statusnya sebagai orang sipil.
Sementara kepada terdakwa Ricky Rizal, jaksa menilai status Ricky sebagai anggota polisi yang belum di PTDH, menjadi hal meringankan.
Sehubungan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa, Ayah mendiang Brigadir J memberi tanggapan.
“Koq bisa sama tuntutannya 8 tahun?” ujar Samuel Hutabarat seraya membeberkan sejumlah peran Ricky Rizal.
Sebagaimana diketahui publik berdasarkan agenda sidang yang digelar selama beberapa bulan, Ricky Rizal memang dinilai ikut berperan penting.
“Mulai dari Magelang, dia sudah menyimpan senjata almarhum,” jelas Samuel Hutabarat melalui sambungan telepon.
Selain mengamankan senjata api milik Joshua, Ricky juga diketahui berniat menabrakkan mobil yang kemudian urung dilakukan.
“Sesampainya di Saguling, dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Joshua,” tambah Samuel.
Lebih lanjut, perwakilan dari keluarga mendiang Brigadir J juga berharap agar pada putusan hakim nanti, Ricky mendapat hukuman lebih berat.
“Itulah harapan kami satu-satunya, keputusan dari majelis hakim kiranya hukuman Ricky Rizal ini diperberat oleh majelis hakim,”
Sementara saat disinggung mengenai tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf, Samuel menyatakan harapannya.
Baca Juga: Siap-siap Untuk Para ARMY, Jimin Dikabarkan Debut Solo Februari Mendatang!
“Kalau keinginan kami sekeluarga, semua yang terlibat di dalam pembunuhan berencana ini dihukum seberat-beratnya,” tegas Samuel.
Hukuman berat ini, menurut Samuel sebagai salah satu bentuk terapi kejut atau shock therapy agar menjadi efek jera di kemudian hari.
Terkait dengan tuntutan hukum atas para terdakwa tewasnya Brigadir J, saat dimintai rasio waktu hukuman yang dinilai ideal.
Samuel mempercayakan prosesnya kepada hukum, namun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Meski demikian, Samuel tetap menunjukkan ketidak-puasan atas tuntutan jaksa atas delapan tahun penjara bagi Ricky Rizal.
Sehubungan dengan agenda persidangan tanggal 17 mendatang, dimana akan diagendakan pembacaan tuntutan bagi Ferdy Sambo.
Samuel berharap agar pada pembacaan tuntutan bagi pasangan suami istri ini, dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal 340.
“Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tentu adalah aktor intelektual, kami berharap tuntutan kepadanya adalah semaksimal mungkin,” Samuel berharap.
Antara hukuman seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pasal 340, Samuel mempertegas agar hukuman bagi Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
“Saya rasa biar jangan timbul lagi Sambo-Sambo di kemudian hari, sepantasnya hukuman mati!” pungkas Samuel. ***

Share this article
Sehubungan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa, Ayah mendiang Brigadir J memberi tanggapan.