AYOJAKARTA.COM - Aktris Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia digugat terkait dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Tamara Bleszynski, Djohansyah menyebutkan bahwa Ryszard Bleszynski merupakan sosok pengusaha kaya raya sekaligus kakak tertua Tamara.
"Penggugat ini Ryszard Bleszynski menurut jejak digitalnya adalah pengusaha kaya raya dari California Amerika yang menggugat adik bungsunya Tamara Bleszynski. Abang paling tua yang masih hidup saat ini," kata Djohansyah yang dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Usai Dimiskinkan, Indra Kenz Digugat Rp 2 Miliar oleh Ayah Sang Pacar, Ini 8 Poin Gugatannya
Menurut Djohansyah, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara terkait surat pernyataan yang dibuat pada 2001 lalu. Djohansyah pun mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut bisa dibatalkan kapan saja.
"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan. Jadi surat pernyataan itu bisa dibatalkan sepihak, surat pernyataan itu harus disidangkan. Surat pernyataan itu tidak boleh dalam ancaman atau tekanan," jelasnya kembali.
Kemudian dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu 1 Februari 2023 gugatan itu terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Digugat Cerai Anne Ratna Mustika karena Tak Beri Nafkah, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi!
Adapun isi gugatan yang diajukan kakaknya Tamara Bleszynski sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92. Kemudian kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a-quo.***

Share this article
Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.