AYOJAKARTA.COM – Pembacaan sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin didampingi kuasa hukumnya, Marcella Santoso telah digelar pada Jumat, 3 Februari 2023.
Seperti yang diketahui, nama terdakwa Arif Rachman ikut terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua atas keterlibatannya sebagai obstruction of justice.
Diakuinya bahwa keterlibatannya adalah semata-mata hanya sebagai bawahan yang berada di bawah kendali atasannya, menjalankan perintah dari mantan atasannya terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang pembacaan pledoi, Arif Rachman membacakan nota pembelaan atas dirinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Marcella Santoso.
Adapun isi nota pembelaan yang disampaikan oleh Marcella ialah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Marcella Santoso. dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Ahad, 5 Februari 2023.
Pada nota pembelaan yang disampaikan disebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Arif Rachman dinilai akan berdampak pada kehidupannya.
Dalam pertimbangan disampaikannya, terdakwa Arif Rachman yang merupakan tulang punggung keluarga, dimana kebutuhan rumah tangga seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Arif Rachman.
Selama kasus ini bergulir, istrinya yang merupakan seorang ibu rumah tangga merawat ketiga anaknya dengan beban kebutuhan yang dibebankan kepada orang tua dan mertua dari terdakwa Arif Rachman.
Baca Juga: Nyesek! Ungkapan Hati Seorang Istri Arif Rachman: Ferdy Sambo Menjerumuskan ke Jurang Kehancuran
Pertimbangan yang disampaikan merujuk kepada terdakwa Arif Rachman yang masih membutuhkan banyak biaya pendidikan untuk ketiga anaknya dan salah satu anaknya yang menderita penyakit darah Hemofilia tipe A yang mana membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk pengobatannya.
Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman juga menyebutkan bahwa selama proses persidangan terdakwa Arif Rachman telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan, jujur, dan kooperatif.
Artikel Terkait
Istri Arif Rachman Menuding Sambo Telah Menghancurkan Karier Suaminya Serta Keluarganya Dalam Sekejap
Menahan Tangis, Istri Arif Rachman Bongkar Niat Suami Selama Bekerja dengan Ferdy Sambo: Selama Ini...
Awal Mula Arif Rachman Terjerumus Kasus Ferdy Sambo, Akui Empati pada Putri Candrawathi: Tidak Ada Kejanggalan
Bacakan Nota Pembelaan, Arif Rachman Meneteskan Air Mata Ngaku Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo
Tak Bisa Menahan Tangis! Istri Arif Rachman Ceritakan Bahwa Dirinya Diperkosa Ferdy Sambo, Cek Faktanya