AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf memberikan tanggapan terkait dengan kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat Ma’ruf ketika membacakan duplik atau jawab atas replik dari Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi pleidoi dari terdakwa.
Ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf, Jaksa mengungkapkan kesimpulan terjadi perselingkuhan antara Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aya-aya Wae….
Baca Juga: Mahfud MD Feeling Vonis Hakim untuk Richard Eliezer Bakal Ringan: Bharada E, Tunggu 15 Februari Ya
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang terpisah beberapa kali menegaskan bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yan dilakukan oleh Yosua alias Brigadir J.
Dalam bahasa tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, isu perselingkuhan sekadar imajinasi Jaksa Penuntut Umum seperti oran menyusun novel.
“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
Kubu terdakwa Kuat Ma’ruf menanyakan dalil yang memperkuat tentang perselingkuhan yang terjadi antara Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.
Menurut penasihat hukum Kuat Ma’ruf, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan terjadinya perselingkuhan itu.
“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?” tanya tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf menekankan kliennya tidak tahu sama sekali perihal kesimpulan Jaksa tentang adanya perselingkuhan itu.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Bebaskan Richard Eliezer: Jangan Percaya Ya!
Memang, kata penasiha hukum, Kuat Ma’ruf pernah meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, dan menyebutkan ‘jangan sampai ada duri dalam rumah tangga’.
“Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban,” ungkap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat untuk menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim sudah mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 14 Februari 2023.
Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain Ku’at Ma’ruf, terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sementara itu, Ferdy Sambo harus menghadapi tuntutan Jaksa berupa pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Pinjaman BRI 2023: Bisa Online Kok, Lihat Nomor 10 yang Penting
Majelis Hakim sudah menentukan jadwal pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada tanggal 13 Februari 2023.
Selanjutnya, pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023.
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer yang menyandang status sebagai justice collaborator pada 15 Februari 2023.

Share this article
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menyebut kesimpulan Jaksa ada perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi seperti menyusun novel.