Novel Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawatahi, Karya Jaksa Penuntut Umum: Dari Penasihat Hukum

- Senin, 6 Februari 2023 | 12:13 WIB
Novel Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawatahi, Karya Jaksa Penuntut Umum (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Novel Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawatahi, Karya Jaksa Penuntut Umum (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf memberikan tanggapan terkait dengan kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat Ma’ruf ketika membacakan duplik atau jawab atas replik dari Jaksa Penuntut Umum yang menanggapi pleidoi dari terdakwa.

Ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf, Jaksa mengungkapkan kesimpulan terjadi perselingkuhan antara Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aya-aya Wae….

Baca Juga: Mahfud MD Feeling Vonis Hakim untuk Richard Eliezer Bakal Ringan: Bharada E, Tunggu 15 Februari Ya

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang terpisah beberapa kali menegaskan bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yan dilakukan oleh Yosua alias Brigadir J.

Dalam bahasa tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, isu perselingkuhan sekadar imajinasi Jaksa Penuntut Umum seperti oran menyusun novel.

“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Kubu terdakwa Kuat Ma’ruf menanyakan dalil yang memperkuat tentang perselingkuhan yang terjadi antara Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.

Menurut penasihat hukum Kuat Ma’ruf, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan terjadinya perselingkuhan itu.

“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?” tanya tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf menekankan kliennya tidak tahu sama sekali perihal kesimpulan Jaksa tentang adanya perselingkuhan itu.

Baca Juga: Vonis Untuk Bharada E: Ringan Seperti Feeling Mahfud MD, Tetap 12 Tahun atau Tambah Berat buat Richard Eliezer

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Bebaskan Richard Eliezer: Jangan Percaya Ya!

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X