AYOJAKARTA.COM - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah disampaikan pada Senin 28 November 2022.
Meskipun mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022, namun kenaikan UMP tidak ada yang sampai menyentuh angka 10 persen.
Sebelum Permenaker No. 18 tahun 2022 dikeluarkan, penetapan UMP mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Penetapan UMP ini sempat mengalami kemunduran yang sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 21 November menjadi tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Beberapa provinsi mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP tahun ini berkisar di atas 5-9 persen.
Namun untuk Provinsi DKI Jakarta, kenaikannya hanya berkisar di angka 5,6 persen dan tidak termasuk dalam provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?
Dikutip ayojakarta.com dari laman suara.com pada Rabu (30/11/2022), berikut daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dengan persentase kenaikan antara 8 hingga 9,15 persen.
1. Sumatera Barat
Kenaikan UMP di Sumatera Barat merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya yakni sebesar 9,15 persen.
UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat menjadi Rp2.742.476.
2. Jambi
Kenaikan UMP di Jambi sebesar 9,04 persen.
Kenaikan ini merupakan salah satu yang tertinggi dibanding provinsi lainnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi yang sebelumnya Rp2.699.000 bertambah Rp244.000 menjadi Rp2.943.000.
3. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan kenaikan UMP pada 2023 sebesar Rp3.181.013 atau meningkat sebesar 8,8 persen dari tahun sebelumnya.
4. Riau
Provinsi Riau mengumumkan kenaikan UMP pada 2023 sebesar 8,61 persen.
UMP sebelumnya diketahui sebesar Rp2.938.564 naik menjadi Rp3.191.662,-.
5. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalsel mengumumkan kenaikan UMP hingga 8,38 persen dari besaran semula yaitu Rp 2.906.473 menjadi Rp3.149.977 pada 2023.***

Share this article
Berikut daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, ternyata DKI Jakarta tidak termasuk lho!