Hakim Heran Begitu Berkuasanya Ferdy Sambo Sehingga Bisa Ubah Berita Acara Interogasi Pembunuhan Yosua

Momen Ridwan Soplanit Salahkan Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan dalam Masalah Ini?
Momen Ridwan Soplanit Salahkan Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan dalam Masalah Ini?

AYOJAKARTA.COM –  Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam diyakini memiliki kekuasaan besar di tubuh Polri. Hal itu juga terungkap dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu polisi yang mengungkapkan betapa berkuasanya Ferdy Sambo adalah mantan Kasat Reskrim Polres Meto Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Ridwan Soplanit kemarin hadir sebagai saksi perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 29 November 2022.

Dalam sidang itu, saksi Ridwan Soplanit mengaku dirinya tidak ingin jabatannya dicopot jika tidak mengikuti perintah yang diarahkan oleh Ferdy Sambo saat pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ridwan saat itu menceritakan proses pembuatan berita acara interogasi (BAI) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam pembuatan BAI itu, menurut saksi Ridwan Soplanit. Ferdy Sambo mengarahkan penyusunan BAI tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Rekaman di CCTV Sebelum Yosua Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Ridwan menuturkan awalnya BAI dibuat berdasarkan kronologi versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan Arif Rachman Arifin. L

Kemudian, BAI tersebut diantarkan langsung ke rumah Ferdy Sambo di Saguling bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, dan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual serta penyidik lainnya.

“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan. Kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” tutur Ridwan di PN Jaksel.

Setibanya di Saguling, Ridwan Soplanit mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa istrinya tidak bisa bertemu langsung.

“Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” papar Ridwan.

“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan kepada Ridwan apakah BAI untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo, Ridwan membenarkannya.

“Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor Polres?” tanya hakim.

“Ya maksudnya sebagai saksi,” kata Ridwan.

“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” ucap Ridwan.

“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” jelas Ridwan.

“Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC,” imbuh Ridwan.

Baca Juga: Jeritan Anak Buah Kepada Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan, Kata Ridwan Soplanit

Baca Juga: Heboh! Febri Diansyah dan Team Mundur Sebagai Pengacara Putri Candrawathi, Ternyata Begini yang Sebenarnya…

Hakim yang terheran merasa takjub mendengarkan keterangan Ridwan setelah tahu BAI dalam kasus tersebut bisa dibuat berdasarkan arahan dari Ferdy Sambo.

“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu,” tandas hakim.

Hakim juga sempat menanyakan kembali pernyataan dari Ridwan Soplanit perihal pembuatan BAI yang diproses Polres Metro Jakarta Selatan.

“Coba gambarkan, kenapa itu di luar prosedur tetap dijalankan? Apa sih yang dirasakan oleh Polres Jaksel saat itu?,” tanya hakim.

“Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ, sehingga memang yang kita bayangkan, kita dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes,” papar Ridwan.

“Terburuknya, kalau saudara sempat nolak, apa sih selain dicopot?” tanya hakim lagi.

“Dicopot Yang Mulia,” tandas Ridwan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ridwan Soplanit
# Putri Candrawathi
# Yosua
# Brigadir J
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.