AYOJAKARTA.COM – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani ke meja hijau mulai memasuki babak baru.
Nikita Mirzani, artis dan juga pebisnis aktif dalam dunia hiburan Indonesia terpaksa merasakan dinginnya penjara karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikutip oleh AyoJakarta.com dari Suara.com pada Ahad, 20 November 2022, sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kini Dikabarkan Dekat dengan Pria Bule Asal Jerman?
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP menjadi dasar kuasa hukum Dito Mahendra melaporkan pemain film Comic 8 itu ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Akhirnya Nikita Mirzani terpaksa menikmati dinginnya hotel prodeo karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ungsikan Anak-Anak ke Luar Negeri Bareng Kekasih Barunya?
Sebagai pebisnis, Dito Mahendra merasa citra namanya menjadi buruk dan mengancam relasi bisnis yang ia miliki karena ulah Nikita Mirzani.
Akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, Dito Mahendra mengaku kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta. Ia berharap sang presenter siap menanggung akibat hukum atas perbuatannya.
Artis Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Selain hukuman pidana, dia juga terancam ganti rugi.
Baca Juga: Terkenal Penuh Kontroversi, Ternyata Nikita Mirzani Punya Kebiasaan Tak Terduga, Apa Sih?
"Pasal 36 itu kan juga dijunctokan dengan Pasal 27. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 51 ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp12 miliar," terang kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta.
Berawal dari seseorang bernama Melisa yang ingin membeli sepasang sepatu bermerek dari Dito Mahendra seharga Rp17,5 juta. Melisa memberikan Rp5 juta sebagai DP atau tanda jadi.
Akan tetapi, karena unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu dibatalkan dan Dito Mahendra merugi yang akhirnya ia laporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.***

Share this article
Akibat pencemaran nama baik, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp12 miliar.