AYOJAKARTA.COM — Hingga belakangan ini, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J semakin ramai untuk diperbincangkan.
Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir J juga menjadi salah satu topik yang tak pernah usai dibahas.
Pasalnya, dugaan pelecehan seksual ini disebut-sebut sebagai awal mula Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada bukti yang menyatakan bahwa Brigadir J benar-benar telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Di sisi lain, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J juga bersikeras menyatakan bahwa keterangan saksi sudah menjelaskan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
Dalam salah satu video yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, terlihat sosok pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang menjelaskan hal tersebut.
“Keterangan saksi Susi di persidangan Bharada Eliezer sudah mengatakan bahwa tidak ada bopong-bopongan. Tidak ada kata-kata dari Bharada E yang mengatakan ‘jangan bang’. Tidak ada juga yang katanya dia (Susi) melihat ada tangan,” tuturnya dalam program Dua Sisi, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 11 November 2022.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir J sama sekali tidak terdengar logis.
Khususnya dari keterangan yang disampaikan oleh para saksi, Martin mengatakan bahwa rangkaian peristiwa yang dijelaskan tidak cukup logis.
“Orang dia baru dipanggil sama Kuat, setelah dia turun. Ini ngga logis,” ucapnya.
“Dari rangkaian peristiwa itu, banyak yang ngga logis. Sehingga, dalam hal ini sudah benar dari Jaksa membuat surat dakwaan sesuai dengan rekonstruksi yang sebenarnya. Yaitu pembunuhan berencana yang sadis terhadap ajudan,” jelas Martin kepada pembawa acara.
Di sisi lain, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyanggah penjelasan yang diberikan oleh Martin Lukas Simanjuntak.
Febri Diansyah mengatakan bahwa dakwaan yang diberikan oleh jaksa kurang jelas karena ada fakta yang dihilangkan.
“Eksepsi kami menyatakan bahwa tidak seluruh dakwaan tersebut hanya didasarkan dari satu bukti. Poin paling mendasar dari eksepsi kami adalah dakwaan jaksa tidak jelas, karena ada fakta yang dihilangkan,” tutur Febri.
“Kenapa kami sebut ada fakta yang hilang, karena fakta tersebut ada dalam berkas perkara. Berkas perkara yang kami dapatkan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Baca Juga: Benarkah Ucapan Febri Diansyah Sudah Kehilangan Daya Magnet? Simak Tanggapan Warganet di Sini!
Febri kemudian menjelaskan perihal fakta yang mereka temukan sebelumnya dan sekarang dihilangkan.
“Salah satu fakta yang kami dapatkan adalah terkait dengan peristiwa di tanggal 7 di Magelang,” ucap Febri Diansyah.
“Dugaan kekerasan seksual tersebut, menurut analisis dan bukti-bukti yang kami dapatkan, itu terjadi di tanggal 7,” tuturnya.
“Tentunya dari keterangan saksi, lalu ada juga dari keterangan korban,” tambahnya.
Mendebat Febri Diansyah, pengacara keluarga Brigadir J kemudian menegaskan ulang bahwa para saksi sudah membantah kejadian pelecehan tersebut.
Dengan tegas ia mengatakan bahwa para saksi sudah menyatakan bahwa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Keterangan saksinya sudah dibantah di persidangan. Susi sudah menyatakan bahwa tidak ada kekerasan seksual. Kuat juga mengatakan tidak ada kekerasan seksual,” ujarnya.***

Share this article
Mendebat Febri Diansyah, pengacara keluarga Brigadir J kemudian menegaskan ulang bahwa para saksi sudah membantah kejadian pelecehan.