AYOJAKARTA.COM - kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC).
Istilah justice collaborator menjadi menarik perhatian sejak kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.
Kala itu Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator pada kasus tersebut.
Baca Juga: Lama Diam, Kini RD Buka Suara soal Buka-bukaan Denise Chariesta: Sekarang Gua Plong
Kali ini, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya terkonfirmasi siap untuk menjadi JC.
Dilansir dari Suara.com, AKBP Dody Prawiranegara siap menjadi JC untuk membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Mungkin sebagian orang belum mengetahui dengan pasti apa arti dari justice collaborator.
Baca Juga: Heboh Isu Lesti Kejora Diboikot Indosiar, Ramzi Ikut Bersuara Ungkap Fakta Ini !
Dikutip dari website resmi Universitas Binus, justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
1. Mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Selanjutnya dari keterangan justice collaborator tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an.
Dimasukkanya doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.
Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Lihat Status Whatsapp Orang Lain Tanpa Ketahuan!
Kemudian terminology justice collaborator berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).
Dalam hukum nasional, justice collaborator diatur dalam:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04 tahun 2011.
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.***

Share this article
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC).