AYOJAKARTA.COM--Kemenkes menggelar konferensi pers pada Jumat sore tanggal 21 Oktober 2022 di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Konferensi tersebut bertajuk "Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia".
Konferensi ini diisi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara langsung dan PLH Deputi I BPOM Elin Herlina melalui daring.
Konferensi pers yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini memaparkan tentang sejumlah hal yakni :
● Kronologi kasus Acut Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut progresif atipikal,
● Hasil investigasi kemenkes dalam mencari penyebab sebenarnya gangguan ginjal akut yang muncul secara misterius ini,
● Daftar sementara obat yang perlu dihentikan penggunaannya, dan
● Langkah konkret yang ditempuh kemenkes untuk menyembuhkan pasien gangguan ginjal akut di rumah sakit.
Sampai tanggal 21 Oktober 2022, telah terjadi sebanyak 241 kasus gangguan ginjal akut pada anak di 22 provinsi di Indonesia. Sebanyak 55% atau 133 kasus berujung dengan kematian.
Menkes mengatakan bahwa Kemenkes bekerjasama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, untuk menentukan daftar obat yang akan dilarang digunakan. Daftar obat tersebut akan dirilis secara resmi melalui surat edaran kemenkes dalam beberapa hari ke depan.
Di akhir pemaparannya, Budi mengemukakan bahwa setelah kemenkes mengetahui penyebab gangguan ginjal akut ini, kemenkes mencari obat untuk para balita penderita penyakit ini, yang sudah masuk rumah sakit. Obat tersebut bernama Fomepizole dan didatangkan dari Singapura dengan harga Rp16.000.000,00 per vial.
Fomepizole telah diuji coba kepada 10 pasien balita dan terindikasi berhasil. Selanjutnya sebanyak 200 vial telah dipesan dan tentu saja akan diberikan secara gratis kepada balita penderita gangguan ginjal akut ini di rumah sakit.
Setelah sesi tanya jawab, pesan terakhir Menkes dalam konferensi pers ini ialah: bila anak terlanjur mengalami gangguan ginjal akut ini, diharapkan orang tua segera ke dokter untuk melakukan pengecekan.
Kedua, orang tua jangan memberikan sembarang obat. Setiap obat yang diberikan, harus berdasarkan konsultasi dengan dokter.
Sementara Elin dari BPOM memberikan pesan edukasi kepada masyarakat, yakni :
1. Menggunakan obat sesuai dengan anjuran pakai dan tidak melebihi dosis pakai yg tertera di kemasan,
2. Membaca dengan seksama peringatan pada kemasan obat,
3. Konsultasi kepada dokter dan atau tenaga kesehatan lainnya,
4. Melaporkan secara lengkap tentang obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan,
5. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile atau E-MESO Mobile.***
Share this article
Kemenkes menjelaskan terkait perkembangan penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia yang menghebohkan masyarakat, ini laporannya!