AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah rincian pemetaan formasi seleksi PPPK 2022 berdasarakan jenis jabatan.
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Lantas apa saja kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022 berdasarkan jenis jabatan yang dibutuhkan?
Baca Juga: Daftar Guru Honorer yang Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Berikut ulasan lengkapnya:
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Pemetaan Kebutuhan Formasi Seleksi PPPK 2022 Berdasarkan Jenis Jabatan, Apa Saja?".
Selain enam tahapan seleksi PPPK 2022 dibuat, ada juga alur penyelesaian dan penyusunan kebijakan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2022, Benarkah Melebihi UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi?
Hal itu berkaitan dengan pemetaan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022.
Pengadaan ASN dalam hal ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi fokus pemerintah tahun ini.
Jadwal pendaftarannya masih dinantikan sampai saat ini.
Baca Juga: Terbaru! BKN Bocorkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek di Sini
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dianggarkan pada tahun ini juga lebih banyak dibuka formasinya untuk guru.
Baik itu guru di daerah maupun dipusat. Sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi guru honorer agar senantiasa memantau informasi dan perkembangan pengadaan ASN tahun ini.
Selain guru honorer yang diprioritaskan, ada beberapa jenis kategori prioritas tahun ini, salah satunya adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi tahun 2021 lalu.
Adapun beberapa pihak yang akan tergabung dalam tim Panitia Seleksi Nasional.
Panselnas itu yang terdiri dari Kementerian PANRB, BSSN, BPKP, BRIN, dan BKN.
Mereka semua akan ikut serta dan terlibat langsung dalam pengawasan dan pengamanan kegiatan penyusunan dan transfer naskah soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi prioritas dalam seleksi tahun ini, seperti eks tenaga honorer baik guru maupun non guru dan juga mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas dalam proses seleksi PPPK tahun 2021.
Proses pendaftarannya bisa dilakukan di akun SSCASN BKN.
Namun, untuk saat ini proses pendaftarannya masih belum dibuka oleh karena sampai saat ini, pemerintah masih fokus dalam proses pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Berikut Jadwal Resminya dari KemenPANRB
Proses pendataan ini masing berlangsung lama dan tentu pendataan ini bukan bertujuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK.
Pendataan ini bertujuan untuk penataan dan pemetaan berdasarkan potensi sumber daya yang dimiliki.
Memang sejauh ini pemerintah telah menginformasikan jumlah kebutuhan formasi yang dibuka dan tentu ini juga menjadi kesempatan baik bagi para pelamar.
Berikut pemetaan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022 berdasarkan jabatan:
1. Tenaga guru dikelola Kemendikbud Ristek dengan kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Tenaga Kesehatannya dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang masih On Progres
3. Tenaga Fungsional lainnya dikelola oleh seluruh Instansi K/L/D/ yang masih On Progres
4. Tenaga Jabatan pelaksana dikelolah oleh seluruh Instansi K/L/D/ yang masih On Progres.
Jadi, itulah Pemetaan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022 berdasarkan jenis jabatan.*** (AyoBandung.com)

Share this article
Pemetaan kebutuhan formasi seleksi PPPK 2022 berdasarkan jabatan dibagi 4 yaitu, Tenaga guru, kesehatan, fungsional dan jabatan pelaksana.