AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah daftar lengkap besaran gaji PPPK 2022.
Bahkan gaji PPPK 2022 ini disebut bisa melebihi UMR tertinggi tingkat kota dan provinsi.
Namun untuk jumlah gaji PPPK 2022 yang melebihi UMR ini hanya diperuntukkan bagi beberapa golongan.
Baca Juga: Terbaru! BKN Bocorkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek di Sini
Lantas golongan apa saja yang gaji PPPK 2022 melebihi UMR tertinggi kota dan provinsi?
Simak ulasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Gaji PPPK 2022 Bisa Melebihi UMR Tertinggi Tingkat Kota dan Provinsi Untuk Golongan Ini".
Untuk diketahui, UMR adalah Upah Minimum Regional yang akan diterima oleh pekerja setiap bulannya. Nilai UMR yang akan diterima setiap pekerja di masing-masing wilayah akan berbeda-beda nominalnya.
Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan UMR telah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen UMR terdiri atas dua kategori yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua-duanya, baik itu UMK dan UMP ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Penetapan nominal UMR setiap tahunnya akan berubah-ubah.
Urutan UMK tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kota pada tahun 2022 diduduki oleh Kota Bekasi yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021, UMK Kota Bekasi adalah Rp4.816.921,17.
Sementara urutan UMK tertinggi untuk tingkat Kabupaten diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan UMK mencapai Rp4.798.312,00.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, DKI Jakarta masih menempati posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia untuk tingkat provinsi dengan besaran Rp4.641.854,00.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Berikut Jadwal Resminya dari KemenPANRB
Daftar besaran gaji PPPK 2022
Lalu, berapa besaran gaji yang diterima oleh PPPK 2022?
Besaran gaji PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020.
Berikut besaran gaji PPPK 2022:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: Final! Kuota CPNS PPPK 2022 Dijanjikan Bertambah, Begini Rinciannya
Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulannya, PPPK juga akan mendapat fasilitas lain sesuai dengan hak yang akan diterimanya yakni berupa tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Dari data tersebut itulah, dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK 2022 dengan golongan IX hingga golongan XVI berpeluang bisa melebihi dari UMR tertinggi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 2022.***

Share this article
Gaji PPPK 2022 golongan IX hingga golongan XVI berpeluang melebihi dari UMR tertinggi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.