AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera mencairkan bansos 2022.
Termasuk di dalamnya Bantuan Subsisi Upah (BSU) bagi karyawan bergaji Rp 3,5 juta sebulan.
Lantas siapa saja golongan yang tidak mendapat BSU 2022 ini?
Simak info selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Selasa (30/8/2022) dengan judul Maaf! Karyawan Golongan Ini Tidak Bakal dapat Bansos BSU Rp600 Ribu dari Jokowi.
Dilansir ayobandung.com, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan BSU 2022 Cair, Ini Syarat dan Besaran Dana yang Diterima!
Jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker, karyawan tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Karena aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Sedangkan PC-PEN sendiri berada di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Sehingga, Kemnaker saat ini masih menunggu arahan Menteri Perekonomian untuk penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta, calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.
Baca Juga: Dapat Angin Segar, Menkeu Tegaskan BSU 2022 Mulai Dieksekusi Minggu Ini, Cek Status di 2 Link Ini
Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, ini syarat mendapatkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan cara untuk cek nama calon penerima, anda bisa klik dua link di bawah ini:
Link 1: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Link 2: https://kemnaker.go.id/
Itulah syarat yang harus dipenuhi karyawan agar bisa mendapatkan BSU 2022 atau BLT subsidi upah Rp1 juta.***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut daftar golongan yang tidak dapat BSU 2022 dari pemerintah. Cek daftar lengkapnya di artikel ini.