AYOJAKARTA.COM - Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani sebut bahwa jumlah anggaran dana pensiun PNS membebani negara. Menteri keuangan menyebutkan bahwa untuk membayar pensiunan tersebut, negara harus merogoh dana hingga Rp 2.800 triliun.
Menurut Menkeu, sangat penting bagi negara untuk melakukan reformasi di bidang pensiun. Menurut mantan pejabat bank dunia tersebut, selama ini skema yang digunakan untuk membayar pensiunan PNS adalah dari hasil iuran Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% yang dihimpun oleh PT Taspen serta dari dana APBN.
“Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri. Namun untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” papar Sri Mulyani.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Umur 40 Tahun Jadi Penentu Nasib Kaya Atau Miskin, Begini Alasannya
Apabila hal tersebut dibiarkan, menurut Menkeu akan bisa menimbulkan risiko jangka panjang yang semakin meningkat terlebih lagi dana pensiun pns akan terus diberikan oleh negara saat PNS meninggal dunia dan dilanjutkan oleh pasangan, keluarga atau anak hingga usia tertentu.
Terlebih lagi jumlah pensiunan semakin meningkat setiap tahun, sehingga keuangan negara dapat dipastikan akan semakin berat.
Menteri Keuangan berharap DPR RI turut mendukung reformasi pensiunan PNS lewat Undang-Undang.
Menkeu memandang perlu adanya undang-undang pensiun terlebih lagi saat ini Indonesia belum mempunyai Undang-Undang pensiun.
Lebih kanjut lagi, Menteri Keuangang meminta kepada para legislator untuk mendukung perubahan birokrasi terkait pensiunan.
Apalagi menurut Menkeu, hukum mengenai penyaluran dana pensiun sudah lama tidak diperbarui dan sudah dianggap tidak relevan lagi.
Lalu memang berapa besaran uang pensiunan PNS Janda dan Duda 2022?
Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS janda duda 2022 telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS janda duda 2022;
PNS Gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Adapun uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS sebagai berikut;
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Upacara Pemecatan Dipimpin Langsung oleh Presiden Jokowi
Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS.
Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Berikut Besaran Gaji PNS:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS janda duda 2022 hingga Menkeu Sri Mulyani menyebutnya beban negara.***
Share this article
Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS.