AYOJAKARTA.COM - Berikut reaksi driver ojol terkait keputusan Kemenhub menaikan tarif ojek online.
Seperti diketahui, Kemenhub akan menaikan tarif ojek online.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.
Lantas bagaimana reaksi driver ojol terkait keputusan Kemenhub menaikan tarif ojek online?
Simak ulasannya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Jumat (19/8/2022) dengan judul Driver Ojol Tak Khawatir Soal Putusan Kenaikan Tarif.
Para driver ojol menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikan tarif transportasi umum ojek online (ojol) tidak terlalu mengkhawatirkan.
Baca Juga: Catat Ganjil Genap Puncak Bogor Jam Berapa Aja, Berlaku Jumat, Sabtu, Minggu
Sebagai driver ojol, Jaya (35), menganggap peraturan mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 ini sebagai hal yang biasa aja.
“Biasa aja sih, naiknya juga kan ga terlalu signifikan, terus juga potongan (untuk perusahaan) nya sama aja,” jelas Jaya, yang sudah menjadi driver semenjak 2017.
Ia juga menilai kenaikan tarif ini tidak akan mempengaruhi dari sisi konsumen karena kenaikan dari tarif minimum pun hanya naik dari awalnya Rp1.400 menjadi Rp1.600.
Naik turunnya tarif ini sudah menjadi hal yang biasa bagi Jaya, ia menjelaskan naiknya tarif tidak akan berpengaruh karena konsumen juga mencari transportasi yang lebih efisien.
“Sepengalaman saya, naik turun begini, kan beberapa kali dalam sejalannya waktu ga bakal pengaruh. Soalnya transportasi mana yang lebih efektif dari ojol,” pungkasnya.
Arifin (27) juga sudah menjadi driver ojol selama satu tahun, ia mengungkapkan adanya kenaikan tarif ini karena akan ada kenaikan juga seperti harga bensin ataupun yang lain.
Belum ada kekhawatiran dari mitra driver, ia menjelaskan masih menunggu perkembangan dan melihat situasi setelah kenaikan tarif ini diberlakukan seutuhnya pada 29 Agustus mendatang.
Sementara dari pihak konsumen, Gagas (24), memberikan tanggapannya soal kenaikan tarif ojol.
“Tanggapannya sih pertama pasti berat karena ada kenaikan, tapi secara ekonomi kenaikan ini wajar karena semua komoditas kemungkinan akan naik.”
Gagas berharap mitra driver mengalami penghasilan tambahan dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut, bukan malah menguntungkan satu pihak saja dan membuat driver tambah susah.
“Kebutuhan akan ojol dari masyarakat itu besar, jadi mau gamau walaupun mahal, masyarakat bakal tetap naik ojol,” singkatnya.
Baca Juga: Bobby Joseph yang Tertangkap Kasus Narkoba Pernah Menjadi Driver Online Karena Sepi Job
Ketetapan mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub ini dibagi menjadi 3 zona wilayah, dibawah ini merupakan daftar kenaikan tarif ojol menurut zona nya masing-masing.
Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi) Bali.
Biaya jasa :
batas bawah Rp 1.850/km
batas atas Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Biaya jasa :
batas bawah Rp 2.600/km
batas atas Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya Maluku, dan Papua.
Biaya jasa :
batas bawah Rp 2.100/km
batas atas Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.***Agung Budiman (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut reaksi driver ojol soal keputusan Kemenhub menaikan tarif ojek online pada 29 Agustus mendatang.