BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar memberikan sanksi berupa penilangan terhadap pengendara mobil yang sedang membuat konten video.
AYO BACA : Polisi Selidiki Video Asusila di Ciparay
Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja membuka pintu belakang saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).
Zainal menjelaskan, kendaraan mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan klub mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan coffee morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.
Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, pantia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.
Zainal menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
AYO BACA : Video Viral, Sarah Keihl Lelang Keperawanan untuk Donasi Covid-19
"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek rombongan klub mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur. Akan tetapi apa pun alasanya itu tetap salah,” kata Zainal.
Pengendara tersebut diketahui melanggar melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu.
“Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," imbuh Zainal.
Ia juga mengimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
"Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya. (Fichri Hakiim)
AYO BACA : Ditangkap, Pengemudi Mobil Pamer Kelamin di Gatot Subroto Terancam 10 Tahun Bui

Share this article
Petugas kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar memberikan sanksi berupa penilangan terhadap pengendara mobil yang sedang membuat konten video.