SUMATERA UTARA, AYOJAKARTA.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Pelaku disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Selain rektor, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
AYO BACA : Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dkk Segera Duduki Kursi Pesakitan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketigaya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit keluar.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar,” kata Tatan seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2020) malam.
Kasus ini berawal saat S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama RI pada 4 Juli 2017.
AYO BACA : Andi Arief Dengar Skenario Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap KPU
“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI Rp50 miliar,” ujarnya.
Seiring perjalanannya, proses pembangunan gedung tidak selesai. Padahal negara telah membayar 100 persen dalam pembangunan tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah, dan sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.
Petugas juga menyita hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
AYO BACA : Ternyata, Kemenag Sudah Pecat Tersangka KPK Undang Sumantri Sejak 2013

Share this article
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.