AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 telah diumumkan.
Pada pengumuman tersebut, akan ada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi kamu yang dinyatakan tidak lolos atau TMS, jangan langsung sedih karena kamu bisa mengajukan sanggahan.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut tata cara mengajukan sanggah bagi kamu yang dinyatakan TMS seleksi administrasi PPPK 2024.
1. Login ke laman sscasn.bkn.go.id
2. Cek hasil pengumuman di bagian 'Resume Pendaftaran'.
3. Klik tombol 'ajukan sanggah'.
Baca Juga: Paling Sering Keluar di TWK SKD CPNS, Berikut Bocoran Materi Penalaran PPKI
Kemudian akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
4. Klik 'lihat' untuk melihat dokumen.
5. Isikan alasan sanggah.
6. Centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.
7. Klik 'akhiri proses sanggah'.
Kemudian akan muncul kotak bertuliskan, "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan," klik 'iya'.
8. Proses sanggah selesai.
Itulah tata cara mengajukan sanggah bagi peserta yang dinyatakan TMS administrasi PPPK 2024.

Share this article
Bagi kamu yang dinyatakan tidak lolos atau TMS, jangan langsung sedih karena kamu bisa mengajukan sanggahan.