AYOJAKARTA.COM -- Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong ini terkait persetujuan impor gula kristal mentah seberat 105.000 ton selama ia menjabat pada periode 2015-2016.
Diketahui Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag).
Kasus dugaan korupsi itu disebut merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Setelah menjadi tersangka, Thomas Lembong kemudian menjadi sorotan termasuk harta kekayaannya.
Dilihat dari data E-LHKPN KPK yang dikutip dari YouTube Kompastv pada Rabu, 30 Oktober 2024, Thomas Trikasih Lembong melaporkan hartanya pada April 2020.
Tom tidak melampirkan jumlah tanah dan bangunannya, ia juga tak melampirkan alat tranportasi dan mesin.
Tercatat total harta kekayaan Tom Lembong sebesar Rp 101.486.990.994, dengan rincian sebagai berikut:
Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000
Surat berharga: Rp 94.527.382.000
Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322
Baca Juga: Harga Beras Masih Mahal Meskipun Ada Bansos, Tom Lembong: Bukan Sebuah Hal yang Kebetulan
Harta lainnya: Rp 4.766.498.000
Hutang: Rp 86.895.328.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 yang berinisial CS juga menjadi tersangka.***
Share this article
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong ini terkait persetujuan impor gula kristal mentah saat menjabat Mendag.