AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menegaskan aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH).
Kebijakan WFH ini akan diterapkan sehari dalam sepekan setiap Jumat.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah kewajiban menjaga komunikasi tetap aktif selama jam kerja, termasuk memastikan HP selalu dalam kondisi menyala dan siap dihubungi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Cegah Kembali Aksi Pungli! Dishub Jakarta Selatan Pasang Spanduk di 8 Titik Lokasi Parkir Liar
Tito mewajibkan seluruh ASN untuk tetap siaga saat WFH dan sigap untuk merespons panggilan atau pesan maksimal lima menit selama jam kerja.
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penerapan WFH ASN di pemerintah daerah satu hari dalam pekan, pada Jumat.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta aktif sehingga dapat diketahui lokasi melalui geolokasi,” ujar Tito.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ASN yang tidak merespons saat dihubungi melalui HP akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Komitmen Produksi Semen Ramah Lingkungan, Ini Upaya Yang Dilakukan Indocement
Adapun sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan WFH akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penilaian kinerja dan sanksi administratif yang bisa berdampak pada karier.
Bagi yang tidak merespons dua kali telepon akan mendapat teguran lisan.
Sedangkan yang tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.
Sementara bagi ASN yang melakukan pelanggaran berulang akan mendapat sanksi yakni evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Baca Juga: Volume Penjualan Indocement Tembus 19.941 Ribu Ton Tahun 2025
Seperti diketahui, kebijakan WFH ini dilakukan sebagai langkah efisiensi energi di tengah konflik global.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, ASN diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan WFH ini secara optimal tanpa mengabaikan disiplin dan kinerja.***
Share this article
Mendagri Tito Karnavian mewajibkan seluruh ASN siaga saat WFH dan sigap untuk merespons panggilan atau pesan maksimal lima menit selama jam kerja.