AYOJAKARTA.COM — Pengadilan Negeri Cirebon akan melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada Selasa, 30 Juli 2024.
PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon ini kembali mengundang perhatian publik dengan berbagai isu menarik yang berkembang seiring berjalannya waktu.
Dalam sidang kali ini, pengacara Saka Tatal, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan sejumlah bukti baru dan menghadirkan saksi fakta untuk memperkuat posisi mereka.
“Walaupun bukti yang kami ajukan adalah bukti baru, hal ini wajar karena peristiwa ini sudah terjadi sejak 2016," jelas Krisna Murti, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa foto sudah ada sejak lama, penemuan baru akan dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan kebenaran kejadian yang terjadi pada tahun tersebut.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Rudiana, ayah korban, hadir dalam sidang lanjutan untuk menjelaskan berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya.
“Sebaiknya Rudiana hadir dalam sidang ini untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal,” ujar Susno Duadji.
Baca Juga: Permohonan Kuasa Hukum Saka Tatal Kepada Kapolri: Mohon Bantuan Demi Terungkapnya Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menolak novum yang diajukan oleh Saka Tatal.
Mereka menilai bahwa beberapa foto dan visum yang diajukan bukanlah bukti baru, karena sudah diperiksa dan dimasukkan dalam berkas perkara saat disidangkan.***

Share this article
Sidang peninjauan kembali kasus Vina Ciirebon dan Eki kembali digelar dengan pengajuan bukti baru dari Saka Tatal.