AYOJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi, dan dalam pemilu ini tentunya akan diadakan serentak, mulai dari pusat hingga daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal Pemilu 2024, yang mana akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pemilih tetap akan melakukan pencoblosan pada tanggal yang telah ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: Janji Manis Cak Imin Jika Menang di Pemilu 2024: Rp 150 Triliun dari APBN Disiapkan untuk Anak Muda
Di hari pemilihan nantinya akan diberikan hak untuk memilih, dan diketahui ada 5 jenis surat suara pemilihan yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Adapun 5 jenis surat suara tersebut yakni untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan terakhir DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
5 Jenis surat suara tersebut akan diberikan warna yang berbeda-beda, hal tersebut untuk membedakan mana surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan DPR.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bongkar Adanya Dugaan Upaya Penggagalan Pemilu 2024: Isinya Adalah Fitnah
Merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan.
Adapun berikut ini lima jenis warna surat suara yang akan diterima masyarakat, yaitu dikutip dari kominfo.go.id:
- Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang mana memuat lima bagian dalam surat suara, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar atau logo partai politik pengusung capres dan cawapres.
Baca Juga: Waspada! Kembali Terjadi Modus Klik APK Jadi Anggota PPS Pemilu, Bisa Bikin Rekening Terkuras
- Surat suara berwarna kuning
Surat suara berwarna kuning akan diperuntukkan untuk pemilihan anggota DPR RI yang mana terdapat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pendukungnya.
- Surat suara berwarna merah
Surat suara berwarna kuning diperuntukkan untuk DPD RI yang mana dalam surat tersebut tercantum nama calon, foto calon, dan nomor urut calon DPD RI
- Surat suara berwarna biru
Surat suara berwarna biru diperuntukkan untuk calon anggota DPR tingkat provinsi, dalam surat suara terdapat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pendukungnya, dan nomor urut partai.
Baca Juga: Golkar Kembali ‘Hidupkan’ Soeharto Lewat AI Jelang Pemilu, Pengamat Politik Ungkap Hal Menohok Ini
- Surat suara berwarna hijau
Terakhir surat suara berwarna hijau yang diperuntukkan pemilihan calon anggota DPR tingkat Kabupaten/Kota, dalam surat tersebut sama halnya dengan surat suara tingkat Provinsi, hanya saja berwarna hijau.***

Share this article
Berikut ini adalah lima jenis surat suara Pemilu 2024, mulai dari Presiden hingga DPRD, kenali perbedaannya jangan sampai salah.