AYOJAKARTA.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, mantan Koordinator KontraS, dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 8 Januari 2024.
Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah awal yang wajar, namun menunjukkan kejanggalan sejak awal kasus.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan keyakinannya bahwa putusan ini bisa menjadi preseden baik dalam upaya perlindungan terhadap kritik, kebebasan berekspresi, dan pekerjaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi, dan kerja-kerja pembela HAM," ujar Usman sebagaimana dikutip dari Republika, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Usman Hamid menyatakan bahwa sejak awal, kasus yang menimpa Haris-Fatia terlihat janggal.
"Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam," tegas Usman.
Usman berpendapat bahwa putusan bebas untuk Haris-Fatia seharusnya mencerminkan perlunya ruang untuk kritik terhadap pejabat publik.
Dia juga menyoroti perlunya sikap bijak terhadap materi kritik yang disampaikan oleh Haris-Fatia.
"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," saran Usman.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya evaluasi atas materi kritik sebagai langkah yang konstruktif dalam mendukung kebebasan berekspresi.
Kasus bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.”
Video tersebut memuat pembahasan kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia menyatakan dugaan konflik kepentingan Luhut dalam bisnis pertambangan di Papua.
Luhut membantah klaim tersebut dan menuntut permintaan maaf, tetapi Haris-Fatia menolak.
Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, menggugat sebesar Rp100 miliar.
Sidang dimulai pada 3 April 2023, dan pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris-Fatia tidak bersalah.***

Share this article
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa sejak awal, kasus yang menimpa Haris-Fatia terlihat janggal.