AYOJAKARTA.COM - Putusan hakim vonis mati terhadap terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo menuai polemik di masyarakat dan kalangan pengamat politik.
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati setelah menimbang beberapa kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Menurut majelis hakim, vonis mati tepat bagi Ferdy Sambo dikarenakan atas perintahnya menghajar dan berakibat hilangnya nyawa seorang ajudannya.
Dalam persidangan ferdy Sambo juga tidak menunjukan sikap kooperatif.
Upaya penghilangan bukti sebagaimana yang telah dilakukan juga menyebabkan beratnya vonis hakim.
Ferdy Sambo bahkan menyeret bawahannya terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kendati demikian, beberapa kalangan masyarakat maupun pengamat politik menaruh empati akan vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Pasalnya sebelum pembunuhan terjadi Ferdy Sambo merupakan sosok yang baik di kalangan keluarga maupun kesatuannya.
Hal ini terlihat dari perjalanan karier Ferdy Sambo yang terlihat mulus.
Sambo juga dikenal sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dan penyayang terhadap istri serta putra-putrinya.
Namun sayang. Dibakar api kemarahan setelah mendapat curhatan istri, tanpa berpikir panjang Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk menghajar bahkan berakibat hilangnya nyawa seorang bawahannya yaitu Yosua.
Bagaimanapun empati atas Sambo, namun masyarakat maupun pengamat politik menghormati keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 15 Februari 2023, berikut tanggapan Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, yang menyebut problematiknya hukuman mati di Indonesia.
Amnesty International lebih dikenal dengan sebutan Amnesty atau AI merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.
Menurut Usman perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong kejahatan yang serius dan sulit mendapatkan toleransi.
Apalagi terdakwa mati Ferdy Sambo sebelumnya memiliki kedudukan tinggi, pimpinan dari polisinya polisi.
"Saya kira ia harus dihukum yang setimpal, yang adil," ujarnya.
"Kalau kita misalnya menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340b pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice," jelas Usman.
"Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak, karena itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi," lanjut beliau.
"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tuturnya.
"Pengadilan akhirnya keliru memvonis seseorang, berdasarkan bukti, saksi yang salah, apalagi di pemerintah-pemerintah yang korup, tiran, yang peradilannya tidak independen,"ungkapnya.
"Jadi saya kira dalam pandangan ini kita harus hati-hati,"tegas Usman Hamid.
Melanjuti perihal obstruction of justice, berikut penjelasan Usman Hamid.
"Saya mau kembali ke obstruction of justice, kalau pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana"
"Itu yang satu 4 tahun penjara yang satu lagi ditambah sepertiganya artinya bisa 6 sampai 7 tahun"
"Kalau kita pakai di luar hukuman mati seumur hidup katakanlah begitu atau 20 tahun ditambah dengan 6 tahun, itupun kalau terbukti"
"Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa itu kemudian hari tidak terbukti"beber Usman.
Dengan demikian Amnesty International menolak hukuman mati dijatuhkan kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Dia mengingatkan ada potensi kelirunya vonis mati, apalagi di negara yang proses hukum dan peradilannya masih korup. Penegakkan hukum tidak bisa hanya didasarkan pada kemarahan publik.***

Share this article
Berikut tanggapan Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, yang menyebut problematiknya hukuman mati di Indonesia.