AYOJAKARTA.COM – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan masih menerima gaji setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mengenai hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa Firli Bahuri masih menerima gaji.
Ali Fikri menyampaikan bahwa pemberian gaji kepada Firli Bahuri sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
Ia mengatakan bahwa ada hak-hak yang masih diberikan kepada Firli Bahuri dan sudah diatur dalam peraturan tersebut.
“Memang ketentuannya di Peraturan Pemerintahnya, ada hak-hak penerimaan gaji seperti itu dan itu kan tahun 2006 yang saat ini belum ada perubahan,” kata Ali, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat, 1 Desember 2023.
Ali Fikri menjelaskan dalam hal ini KPK tetap harus mematuhi segala aturan yang sudah tertuang dalam PP.
Selain itu, ia juga menjelaskan ketika diberhentikan sementara maka Firli Bahuri tetap mendapatkan penghasilan.
Akan tetapi, Ali Fikri menyebut penghasilan yang diterima Firli Bahuri hanya sebesar 75 persen.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86 Juta Meski Jadi Tersangka, Begini Rinciannya
Maka dari itu, Ali Fikri menegaskan KPK tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Tentu kami, KPK, juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada seperti apa. Peraturan pemerintah yang buat bukan KPK. Jadi peraturan pemerintah tahun 2006 tadi itu memang mengatakan demikian,” tegasnya.
“Ketika diberhentikan sementara itu berhak untuk menerima penghasilan 75 persen. Tentu kan itu tetap berlaku. Peraturan pemerintah itu maka tidak boleh kita simpangi tentunya karena nanti ada aturan yang dilanggar,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: Tegas! Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Tidak Berkantor Lagi di Gedung KPK
Usai dijadikan tersangka, Firli Bahuri akhirnya dinonaktifkan sementara sebagai Ketua KPK.
Posisi Firli Bahuri kini digantikan dengan Ketua KPK sementara yakni Nawawi Pomolango.***
Share this article
Firli Bahuri dikabarkan masih menerima gaji setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.