AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp 105 Juta.
Usulan tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR mengenai pembicaraan pendahuluan BPIH, dan pembentukan Panja (Panitia Kerja) pada Senin, 13 November 2023 lalu.
Menurut Menag ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya usulan kenaikan haji.
Di antaranya karena didasari oleh kenaikan kurs, baik Dollar maupun Riyal, serta adanya penambahan pelayanan yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Pembayaran kita menggunakan Riyal itu kan kalau Dolarnya naik maka Riyalnya ikut naik. Dolarnya turun Riyalnya turun, itu berpengaruh pada semua aspek,” ucap Hilman, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis, 16 November 2023.
“Yang kedua kuantitas layanan, kita perbaiki untuk tahun ini yang sebelumnya misalnya tahun lalu anggaran makan terbatas, kita ingin perbaiki standarnya. Nah ini akan berbeda dengan tahun lalu,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
Lebih lanjut, Hilman pun menyebut banyaknya jumlah lansia yang mendaftar. Menjadi salah satu faktor untuk Kemenag, mengambil kebijakan agar dapat meningkat pelayanan saat pelaksanaan ibadah haji.
Hilman pun menegaskan bahwa sampai saat ini dari Kemenag masih merumuskan BPIH atau total keseluruhan biaya haji, yang akan dibahas bersama dengan Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR.
Perlu diketahui BPIH merupakan biaya yang bersumber dari biaya yang ditanggung setiap jamaah. Anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisien, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Calon Penerima KJP Plus Banyak yang Dibatalkan? Ternyata Ini Penyebab dan Langkah Mengatasinya
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian peninjauan harga akhirnya disepakati BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.***
Share this article
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp 105 Juta.