AYOJAKARTA.COM – Wali Kota Solo yang juga sebagai bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Yang mana MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman yang tidak lain paman dari Gibran dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Terkait dengan pelanggaran etik hakim MK, sehingga mengakibatkan Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK.
Putra sulung Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh para wartawan.
Adapun pelanggaran etik hakim MK ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju ini hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan MKMK yang mencopot pamannya dari jabatan Ketua MK tanpa berkomentar lebih.
“Ya kita hormati aja keputusan yang ada di sana,” ujar Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (9/11/2023).
Gibran menyebut bahwa dirinya hanya mengikuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh MKMK kepada hakim Mahkamah Konstitusi dan enggan berkomentar mengenai hasil putusan tersebut.
“Saya mengikuti saja nggih, makasih,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya lebih jauh mengenai kelanjutan dirinya menjadi cawapres pasangan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gibran juga lebih memilih untuk diam.
Sementara itu Menko Polhukam yang tidak lain merupakan bakal cawapres dari koalisi PDIP, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman tidak bisa membatalkan putusan MK.
Yakni soal batas usia capres cawapres yang membuat Gibran Rakabuming bisa mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tes IQ: Tebak Siapa yang Pura-pura Sakit pada Gambar dalam 11 Detik, Uji Tingkat Penalaran Anda!
“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum tetap sah, sudah selesai,” kata Mahfud MD usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023.
Sebelumnya MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.***

Share this article
Mahfud MD ikut buka suara soal dipecatnya Anwar Usman jadi ketua MK sebut Gibran Rakabuming Raka masih sah