AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara usai dirinya mendapatkan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pencopotan jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman dilakukan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.
Anwar Usman kini seolah 'teriak' membalas terkait tuduhan pelanggaran etik yang diduga memiliki konflik kepentingan dirinya saat memutus perkara.
Dalam pernyataannya, Anwar Usman membongkar bahwa adanya perkara yang memiliki konflik kepentingan sudah pernah terjadi di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.
Tak segan-segan Anwar membeberkan sejumlah perkara yang dimaksud, dimana saat itu juga dinilai telah terjadi konflik kepentingan di dalamnya.
Perkara tersebut diantaranya adalah Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu
Kemudian pada era Mahfud MD, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.
Lanjut menurut Anwar, ada juga perkata pada kepemimpinan Hamdan Zoelva, yakni pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.
Selanjutnya ada juga saat era kepemimpinan Arief Hidayat dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016.
Baca Juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini, Apakah Anwar Usman Ikut Serta?
Ada juga putusan perkara yang mengakut jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan saat itu dirinya ikut melakukan dissenting opinion.
"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," jelas Anwar seperti dikutip dari laman Suara.com, Kamis (9/11/2023).
Selain membongkar beberapa putusan yang mengandung konflik kepentingan pada era-era pemimpin MK sebelumnya.
Anwar juga mencurahkan isi hatinya soal tuduhan banyak pihak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Menurutnya hal itu merupakan fitnah yang sangat tega untuknya dan keluarga.
Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik
Anwar pun menyebut bahwa tuduhan kepentingan keluarga itu adalah merupakan fitnah kepadanya.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," curhat Anwar.
Ia pun justru mendoakan agar para pihak yang memfitnah dirinya dan keluarga agar diampuni Allah SWT.
Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik
"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," imbuhnya.
Diketahui bahwa Anwar Usman baru saja dicopot jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MKMK yang membahas perkara dugaan pelanggaran etik.
Anwar dianggap telah melanggar etik karena berani memutus perkara ketika dirinya diduga memiliki konflik kepentingan di dalamnya.
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Karirnya Hancur karena Fitnah
Hal itu berawal dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya bisa meloloskan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Putusan tersebut adalah mengubah batas usia capres cawapres yang semula paling sedikit 40 tahun menjadi berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tentu saja hal itu seolah merujuk pada Gibran yang masih berusia 36 tahun dan digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo.
Faktanya usai putusan tersebut disahkan oleh Anwar, Gibran pun bisa maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.***

Share this article
Anwar Usman mendadak bongkar kasus konflik kepentingan di era Jimly Asshiddiqi dan Mahfud MD, soal apa ya?