'Teriak' Anwar Usman Usai Dicopot Jadi Ketua MK, Bongkar Kasus Konflik Kepentingan Era Jimly dan Mahfud MD

Ketua MK Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman

AYOJAKARTA.COM - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara usai dirinya mendapatkan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pencopotan jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman dilakukan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Anwar Usman kini seolah 'teriak' membalas terkait tuduhan pelanggaran etik yang diduga memiliki konflik kepentingan dirinya saat memutus perkara.

Baca Juga: Denny Indrayana soal Anwar Usman yang Tolak Mundur dari MK: Dia Tidak Paham Konsep Konflik Kepentingan

Dalam pernyataannya, Anwar Usman membongkar bahwa adanya perkara yang memiliki konflik kepentingan sudah pernah terjadi di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.

Tak segan-segan Anwar membeberkan sejumlah perkara yang dimaksud, dimana saat itu juga dinilai telah terjadi konflik kepentingan di dalamnya.

Perkara tersebut diantaranya adalah Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu

Kemudian pada era Mahfud MD, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.

Lanjut menurut Anwar, ada juga perkata pada kepemimpinan Hamdan Zoelva, yakni pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Selanjutnya ada juga saat era kepemimpinan Arief Hidayat dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016.

Baca Juga: MK Gelar Pemilihan Ketua Hari Ini, Apakah Anwar Usman Ikut Serta?

Ada juga putusan perkara yang mengakut jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan saat itu dirinya ikut melakukan dissenting opinion.

"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," jelas Anwar seperti dikutip dari laman Suara.com, Kamis (9/11/2023).

Selain membongkar beberapa putusan yang mengandung konflik kepentingan pada era-era pemimpin MK sebelumnya.

Anwar juga mencurahkan isi hatinya soal tuduhan banyak pihak yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Menurutnya hal itu merupakan fitnah yang sangat tega untuknya dan keluarga.

Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik

Anwar pun menyebut bahwa tuduhan kepentingan keluarga itu adalah merupakan fitnah kepadanya.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," curhat Anwar.

Ia pun justru mendoakan agar para pihak yang memfitnah dirinya dan keluarga agar diampuni Allah SWT.

Baca Juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK karena Pelanggaran Etik, Anwar Usman Sampaikan Ini ke Publik

"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," imbuhnya.

Diketahui bahwa Anwar Usman baru saja dicopot jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan MKMK yang membahas perkara dugaan pelanggaran etik.

Anwar dianggap telah melanggar etik karena berani memutus perkara ketika dirinya diduga memiliki konflik kepentingan di dalamnya.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Karirnya Hancur karena Fitnah

Hal itu berawal dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang akhirnya bisa meloloskan sang keponakan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Putusan tersebut adalah mengubah batas usia capres cawapres yang semula paling sedikit 40 tahun menjadi berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tentu saja hal itu seolah merujuk pada Gibran yang masih berusia 36 tahun dan digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo.

Faktanya usai putusan tersebut disahkan oleh Anwar, Gibran pun bisa maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.