AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK, Anwar Usman pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Tipe Pekerja Berdasarkan Golongan Darah, AB Ternyata Misterius, Kenapa?
Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari tiga anggota MKMK, yaitu Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seperti yang dikutip dari laman republika.
Ia menjelaskan, Ketua MK Anwar Usman dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.
Putusan tersebut merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie.
Hingga akhirnya, Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Diberhentikan dan Dilarang Mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pilpres
"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Putusan dari Ketua MKMK itu kemudian langsung mendapat applause dari para audiens yang hadir.
Selanjutnya, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan selanjutnya, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir.
Hakim terlapor juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan baik pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR DPD dan DPRD, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya kepentingan.***

Share this article
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.