AYOJAKARTA.COM— Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan resmi mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Brigjen Whisnu, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 2 November 2023.
Brigjen Whisnu mengatakan bahwa Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal dan terancam dihukum 20 tahun penjara.
Baca Juga: Panji Gumilang Disebut Dekat dengan Kelompok NII, Ada Istilah Lempar Jumrah di Al Zaytun Buat Apa?
"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.
Dengan pasal-pasal tersebut, Bareskrim menarik kesimpulan bahwa Panji Gumilang meningkat statusnya menjadi tersangka.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi," sambung Brigjen Whisnu.
Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus ini.
Baca Juga: Dana BOS Ponpes Al-Zaytun Masuk ke Rekening Panji Gumilang, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Penyidik menyita warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganga di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.
Brigjen Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Brigjen Whisnu juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB bersama pengawas eksternal internal dan didukung oleh beberapa ahli baik pidana dan yayasan.
Baca Juga: Polri Update Kasus TPPU Panji Gumilang, Peneliti NII Taufik Hidayat Sebut Harus Selidiki Lebih Dalam
Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Oktober 2023 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani.***
Share this article
Brigjen Whisnu mengatakan bahwa Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal dan terancam dihukum 20 tahun penjara.