AYOJAKARTA.COM - Putusan menganai batas usia capres-cawapres telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
Hal ini pun ditanggapi santai oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Gibran digadang-gadang menjadi calon terkuat cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga: Berapa Skor Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Cek Passing Grade untuk Lolos Jadi ASN
Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena masih terhalang batas usia untuk capres-cawapres.
Dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Senin (16/10/2023), Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai.
Ia bahkan mengaku tak mengetahui terkait putusan dari MK tersebut.
"Saya nggak tahu putusannya wong lagi selesai rapat, (ada penolakan) Ya Ndak apa apa, kalau keputusan MK ya tanya MK ya, tidak ada tanggapan saya nggak ngikutin dari tadi rapat," ujarnya.
Saat disinggung mengenai langkahnya ke depan setelah adanya putusan dari MK, Gibran meminta publik untuk tidak menerka-nerka apapun.
Apa yang menjadi putusan MK, Gibran meminta agar sepenuhnya ditanyakan langsung kepada lembaga MK.
Baca Juga: Ada Aplikasi dari Israel yang Dipakai oleh 3 Juta Penduduk Indonesia
"Jangan bahas MK terus, MK putusan ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugatnya, tanya pakar hukum njih," kata Gibran.
Saat ini Gibran lebih ingin fokus pada pembangunan di wilayahnya.
Dia tidak ingin memberi tanggapan lebih terkait putusan MK tersebut.
"Tidak ada tanggapan, tidak perlu dipleset-plesetkan, nanti warga resah. Ini lo kita fokus pembangunan, aku nganti ora nggagas ditolak atau diterima," tegasnya.
Sebagai informasi, MK menolak terkait permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut MK, permohonan terkait batas usia yang diajukan PSI tidak ada alasan untuk bisa dikabulkan.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dari hasil pertimbangan yang ada, MK menilai syarat batas usia capres-cawapres sepenuhnya menjadi ranah pembentuk undang-undang, dan bukan kewenangan MK.
Sementara itu, nama Gibran Rakabuming Raka belakangan santer dibicarakan publik.
Hal itu setelah dirinya digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Namun berdasarkan ketentuan pendaftar capres-cawapres, Gibran Rakabuming belum memenuhi syarat batas usia yang ditetapkan minimal 40 tahun.
Sedangkan, saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun.***

Share this article
Gibran Rakabuming Raka yang digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto menanggapi santai putusan MK soal batas usia capres cawapres