AYOJAKARTA.COM - Ini adalah layanan bantuan khusus yang telah disiapkan untuk membantu para pelamar CPNS dan PPPK 2023 dalam proses pembelian atau pembubuhan e-Meterai.
Selama proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, para pelamar diharuskan menggunakan e-Meterai untuk beberapa dokumen elektronik tertentu.
Kerja sama antara Peruri dan BKN telah menyediakan platform khusus e-Meterai untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023, yaitu meterai-elektronik.com.
E-Meterai untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 telah diintegrasikan dengan situs web SSCASN.
Selain itu, ada juga helpdesk khusus yang siap membantu para pelamar jika mereka mengalami kendala saat melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai di meterai-elektronik.com.
Baca Juga: KPK Buka Seleksi CPNS 2023, Intip Formasi dan Gaji yang Ditawarkan, Tertarik Daftar?
Berikut daftar pusat kontak yang siap membantu para pelamar jika mengalami kendala selama proses pembelian atau pembubuhan e-Meterai:
- WhatsApp 1: +62 811-19119-393
- WhatsApp 2: +62 811-8549-110
- WhatsApp 3: +62 811-9624-008
- WhatsApp 4: +62 852-1517-9876
- Email 1: [email protected]
- Email 2: [email protected]
- Email 3: [email protected]
- Telepon 1: +62 804-1-501-501
- Telepon 2: 021-5388528
- Telepon 3: 1500468
- Live Chat: support.peruridigit.co.id
Peruri dan BKN menyarankan para pelamar CPNS dan PPPK 2023 untuk melakukan pembelian e-Meterai melalui situs web meterai-elektronik.com.
Hal ini karena, jika para pelamar membeli e-Meterai dari platform lain, helpdesk khusus yang telah disebutkan di atas tidak dapat memberikan bantuan langsung kepada para pelamar.
Oleh karena itu, para pelamar harus menghubungi helpdesk terkait dengan platform tempat mereka melakukan pembelian e-Meterai sesuai dengan informasi yang tersedia pada situs web tersebut.
Demikian informasi mengenai layanan helpdesk khusus yang telah disiapkan untuk membantu para pelamar CPNS dan PPPK 2023 selama proses pembelian atau pembubuhan e-Meterai.***

Share this article
Berikut ini informasi terkait daftar kontak helpdesk penting untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang ingin menggunakan e-Meterai.