AYOJAKARTA.COM – Kemungkinan adanya pemeriksaan yang dilontarkan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait adanya kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Diketahui bahwa Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009 -2014.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan untuk Cak Imin tersebut muncul karena adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada masa jabatannya sebagai menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahu itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Ayojakarta.com dari Republika, Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Isu Hangat Demokrat Sentil Deklarasi Anies-Cak Imin Trending Lintas Platform
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja pada hari Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam hal ini KPK belum memberikan keterangan yang lebih detail mengenai temuan apa saja yang didapat dalam penggeledahan tersebut.
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Asep juga menuturkan bahwa pemanggilan tidak hanya dituju untuk Cak Imin, namun dalam penyelidikan ini semua pejabat di lingkungan Kemenaker yang bertugas saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” katanya.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Cak Imin, Buntut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans
Adanya kasus dugaan korupsi ini pihak KPK sudah mengkonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah tiga orang terdiri dari dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak swasta.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” ucap Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Kendati demikian pengumuman profil semua pihak yang terlibat sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Karena sampai saat ini penyelidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.***

Share this article
KPK sebut opsi pemanggilan untuk Cak Imin tersebut muncul karena adanya kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker.