AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan anyar terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2023.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Disitat dari Suara.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan ini akan menerapkan pemeringkatan pada setiap jabatan yang masih kosong atau belum terisi.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Simak Dulu Bocoran Materi Soal TIU Agar Sukses Lolos SKD
Dalam kebijakan tersebut, nilai ambang batas alias passing grade seleksi kompetensi teknis akan direformulasi berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, untuk jabatan yang masih kosong atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Dengan demikian, peserta seleksi yang memiliki nilai kompetensi teknis di atas nilai terendah pada jabatan yang sama akan dianggap lulus dan berhak mengisi jabatan yang sedang kosong.
Pengisian kebutuhan jabatan akan diutamakan untuk peserta Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi untuk mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Guru PPPK SMA Full Senyum Gaji Naik Sesuai KGB, Bagaimana Nasib Guru di Bawah Naungan Pemkab?
Dia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Bagi yang belum lulus pada seleksi sebelumnya, Menteri memberikan dorongan agar tetap semangat karena kesempatan untuk mengikuti seleksi di tahun 2023 masih ada.
Pemerintah akan terus mencari terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN agar selalu relevan dengan perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan formasi yang ada.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka September, Cek Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan akan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik akan diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Pada seleksi PPPK 2022 sebelumnya, pemerintah menetapkan 567.983 orang dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Sayangnya, tingkat kelulusan untuk kategori teknis masih rendah, sehingga dilakukan telaah dan kajian bersama instansi terkait untuk melakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang masih mengalami kekosongan di masing-masing instansi.

Share this article
Peraturan baru terkait seleksi PPPK Teknis tahun 2023 membuat peluang lolos PPPK menjadi semakin besar dengan reformulasi passing grade/