AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio sudah memasuki bulan ketiga. Proses kelengkapan berkas ini masih ditunggu oleh Polda Metro Jaya.
Untuk kelengkapan berkas perkara penganiayaan ini sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan bahwa sebelumnya berkas yang dikembalikan oleh jaksa, kini sudah dilengkapi dan dikirimkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat lalu.
Baca Juga: Update Kasus Mario Dandy, Sudah 3 Bulan Tak Kunjung Disidang, Kejati Sebut Masih Lakukan Ini
Kemudian untuk berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, maka tim penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka penganiayaan agar bisa diproses di pengadilan lebih lanjut.
Oleh karena itu, kasus Mario Dandy dan Shane Lukas disebut-sebut menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal yang perlu penyidikan mendalam.
"Sudah dilengkapi dan sudah kita teliti. Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi ya, jadi bisa cepat," kata AKBP Rohman Yongky.
Selanjutnya, AKBP Rohman Yongky mengatakan estimasi P-21 kasus penganiayaan Mario diharapkan minggu ini selesai.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Perkara Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Ngaku Tidak Tahu Apa-Apa
"Ya mungkin kalau bisa minggu ini,"katanya lebih lanjut yang dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Youtube KompasTV, pada Selasa (23/5).
Seperti yang diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan salah satu tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Kasus ini pertama kali terungkap di media sosial karena aksinya yang brutal dalam melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Keluarga David Ozora Kesal dengan Penanganan Kasus Penganiayaan : Mario Dandy Dibebaskan Saja!
Selain itu, Mario Dandy merupakan putra dari mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Dalam kasus ini, tidak hanya Mario saja yang terlibat, tetapi ada dua orang tersangka lainnya yang juga diproses secara hukum yakni perempuan berinisial AG dan Lukas Shane. AG telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan ini.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Kasus ini pertama kali terungkap di media sosial karena aksinya yang brutal dalam melakukan penganiayaan berat