AYOJAKARTA.COM--Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pencairan baik BPNT maupun PKH Tahap 2 2023 merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu.
Di artikel ini akan ada 3 informasi penting terkait BPNT dan PKH Tahap 2 tahun 2023 yang harus disimak baik-baik terutama bagi para KPM.
Benarkah ada informasi mengenai PKH Tahap 2 tahun 2023 sudah mulai dicairkan?
Ada 3 informasi penting terkait PKH BPNT di hari ini Rabu (26/4/2023) seperti dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube Diary Bansos.
Informasi ini adalah terkait proses penidaklayakan para KPM di aplikasi SIKS NG atau di data DTKS.
Karena kita ketahui bersama apabila para KPM ini dinonaktifkan atau di tidak layakkan di SIKS NG atau DTKS maka bisa dipastikan bantuan sosialnya ini tidak akan bisa cair.
Ada kendala yang rupanya dialami oleh para pendamping PKH pada sejumlah wilayah tertentu.
Dimana pada aplikasi SIKS NG beberapa KPM statusnya berubah menjadi ditidak layakkan oleh pemerintah.
Hal itu tentu saja akan mempengaruhi pencairan bantuan sosial seperti PKH Tahap 2 tahun 2023 yang akan segera cair.
Ada tiga informasi yang bisa dicatat bagi para KPM terkait status kelayakan di aplikasi SIKS NG berikut ini:
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Masih Tetap Berlanjut, Berikut Kategori dan Cara Cek Penerimanya
1. Bagi KPM yang status kelayakkan berubah menjadi tidak layak di aplikasi SIKS NG masih dapat melakukan perubahan dengan mendatangi Desa melalui operator SIKS NG Desa, kemudian pekerja sosial yaitu bisa dari pendamping sosial yang memiliki akun user SIKS NG.
Bagi yang statusnya masih layak, maka solusinya adalah mengajukan usul baru.
2. Adanya pergantian pengurus yang mungkin sudah meninggal.
Jika ingin mengganti nomor KK maka akan kosong saldo di tahap berikutnya karena data sudah berubah.
Maka dari itu pergantian pengurus harus satu KK dan pengurus pengganti wajib 17 tahun ke atas.
Apabila dalam satu KK tidak ada yang berumur 17 tahun ke atas, maka pencairan bantuan tahap selanjutnya seperti salah satunya PKH Tahap 2 tidak bisa cair kembali.
3. Jika ada KPM yang disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi cek bansos usul sanggah, dan oleh masyarakat itu dinyatakan tidak layak.
Namun apabila ternyata sebenarnya si penerima tersebut statusnya masih layak, maka status ketidak layakkannya harus ditolak oleh Pemda melalui akun supervisor yang ada di Dinas Sosial di masing-masing kabupaten.
Apabila status sanggah tersebut tidak ditolak, maka Kementerian Sosial akan meng-acc usulan sanggah tersebut dan si penerima tidak akan lagi mendapatkan bantuan tahap selanjutnya.
Selanjutnya apakah benar bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2023 sudah cair sebesar Rp 400 ribu?.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Jadwal Pencairan PKH Tahap 2, Simak Informasinya di Sini
Bantuan pemerintah yang saat ini telah cair adalah bantuan BPNT Tahap 2 yaitu alokasi bulan Maret dan April 2023.
Pencairan BPNT Tahap 2 tersebut cair melalui kartu KKS sebesar Rp 400 ribu.
Meskipun sudah mulai dicairkan, proses pencairan BPNT Tahap 2 tersebut masih dilakukan secara bertahap.
Sedangkan PKH Tahap 2 sendiri diprediksi akan cair di bulan Mei atau Juni 2023 mendatang.***

Share this article
Di artikel ini akan ada 3 informasi penting terkait BPNT dan PKH Tahap 2 tahun 2023 yang harus disimak baik-baik terutama bagi para KPM.