AYOJAKARTA.COM – Sidang banding atas vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu, 12 April 2023.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso bersama dengan empat hakim anggota lainnya yakni Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Ada yang berbeda dalam sidang kali ini, pasalnya biasanya kursi pesakitan sudah terisi ketika sidang dimulai namun hingga sidang dimulai tidak terlihat batang hidung dari Ferdy Sambo.
Terlihat suasana dalam sidang nampak Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Maka dari itu sidang banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Yakni, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya mendengar putusan dari majelis hakim PT DKI Jakarta.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengungkapkan bahwa untuk sidang banding maka terdakwa tidak diwajibkan untuk dihadirkan dalam sidang.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari alasan terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang banding di PT Jakarta termasuk terhadap Ferdy Sambo.
Yang menjadi persoalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa undang-undang itu kita tidak diwajibkan Pengadilan Tinggi untuk memanggil para pihak,” ujar Binsar, dikutip dari siaran Kompas TV.
Menurutnya ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak menghadirkan Ferdy Sambo. Yang pertama yakni berkaitan dengan tidak adanya juru sita di sistem organisasi PT DKI Jakarta.
Sedangkan menurut Binsar jika harus menghadirkan terdakwa dalam sidang banding maka diperlukan adanya juru sita.
“Yang menjadi pertimbangan pertama, memang Pengadilan Tinggi tidak mempunyai juru sita,” sambungnya.
Untuk pertimbangan yang kedua yakni terkait dengan alasan birokrasi. Pejabat humas PT DKI Jakarta menyatakan bahwa jika menghadirkan Ferdy Sambo maka tentu memakan waktu lama dan berbelit-belit.
Hal ini dikarenakan harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri ataupun dengan Kejaksaan Tinggi atau pihak lain tempat dimana Ferdy Sambo ditahan saat ini.
“Kalaupun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong bantuan delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit,” kata Binsar.
Menurutnya jika nantinya upaya hukum tidak puas terhadap putusan pada sidang banding di PT DKI Jakarta, maka Ferdy Sambo bisa mengupayakan hukum lain dengan maju ke kasasi.
Terkait dengan hal tersebut menurutnya hukum kasasi akan dihitung tenggang waktunya maksimal 14 hari dari hasil putusan banding.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini atau Kapan?
Binsar juga mengatakan bahwa jika Ferdy Sambo ternyata tetap ngotot untuk minta dihadirkan dalam sidang maka akan tentunya akan rugi sendiri.
“Kalau dia (Ferdy Sambo) hadir dihitungnya saat dia hadir, jadi ada kata bisa hadir ya itu dianggap hadir,” ujarnya.
“Jadi sebetulnya kalaupun hadir terus betul-betul dianggap minta ngotot dianggap dinyatakan hadir sebetulnya dia sendiri yang dirugikan, waktunya jadi menipis,” imbuhnya.

Share this article
Sidang banding atas vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini.